Presiden Republik Suriname (bahasa Belanda: President van de Republiek Suriname) berdasarkan konstitusi tahun 1987, merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan pimpinan militer Suriname. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Dewan Nasional untuk masa jabatan lima tahun dan bertanggung jawab kepada Dewan. Calon presiden haruslah warga negara Suriname (yang sudah menetap di negara itu sekurang-kurangnya enam tahun) yang berumur minimal 30 tahun. Pada masa jabatannya sebagai presiden, ia harus menanggalkan semua jabatan lain dalam politik atau bisnis.
Presiden mempunyai kekuasaan fungsional yang luas. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, menandatangani rancangan undang-undang, dan mengangkat serta memberhentikan staf diplomatik. Ia berhak menyatakan perang dan keadaan darurat dengan ratifikasi oleh Dewan Nasional. Dengan persetujuan Dewan, ia melakukan perjanjian dan kesepatan dengan negara-negara lain. Ia juga menjalankan tugas-tugas upacara seperti menganugerahkan penghargaan, menerima diplomat-diplomat asing, serta memberikan pengampunan.