Wakil Presiden Republik Suriname (bahasa Belanda:Vicepresident van de Republiek Surinamecode: nl is deprecated ) adalah sebuah jabatan politik di pemerintahan Republik Suriname. Seorang wakil presiden terpilih ditetapkan oleh Majelis Nasional berdasarkan hasil pemilihan umum dan dilantik bersama dengan presiden. Masa jabatan yang diemban oleh seorang wakil presiden adalah lima tahun.[2]
Wewenang dan tugas
Kekuasaan presiden dijalankan oleh wakil presiden apabila:
Dalam hal presiden dinyatakan tidak layak menjalankan kekuasaannya;
Dalam hal presiden untuk sementara waktu menyerahkan pelaksanaan kekuasaannya;
Sepanjang ketiadaan presiden atau sedang berhalangan;
Dalam hal keterlibatan presiden dalam suatu kasus dan penuntutan terhadap yang bersangkutan sedang berjalan.