Abu Marwan Bisyr bin Marwan bin al-Hakam bin Abi al-Ash al-Umawi al-Qurasyi (bahasa Arab:أبو مروان بشر بن مروان بن الحكم بن أبي العاص الأموي القرشيcode: ar is deprecated ) adalah salah seorang amir dari Dinasti Umayyah yang dikenal sebagai sosok yang murah hati dan dermawan.[1] Ia merupakan putra Khalifah Marwan bin al-Hakam dari istrinya, Qutayyah binti Bisyr, yang berasal dari Bani Kilab.[2] Bisyr juga merupakan saudara dari Khalifah Abdul Malik bin Marwan, Abdul Aziz bin Marwan, dan Muhammad bin Marwan.[3]
Bisyr turut serta dalam Pertempuran Marj Rahith pada tahun 64 H (684 M) bersama ayahnya dan menunjukkan keberanian dalam pertempuran tersebut.[4] Setelah menjadi khalifah, Abdul Malik mengangkat Bisyr sebagai gubernur Kufah sekitar tahun 690–691 M.[5] Setelah Mush'ab bin az-Zubair gugur, Bisyr mulai menjalankan jabatannya sebagai gubernur.[4] Pada tahun 73 H (692 M), Khalifah Abdul Malik mencopot Khalid bin Abdullah bin Khalid bin Asid dari jabatan gubernur Bashrah dan menyerahkan pemerintahan wilayah tersebut kepada Bisyr, sehingga ia menjadi gubernur seluruh Irak.[4]
Al-Baladzuri berkata, "Bisyr bin Marwan adalah seorang penguasa yang lembut dalam memerintah, mudah ditemui, berwajah ceria, dan dermawan. Ia juga dikenal sebagai orang yang minum minuman keras dan memiliki teman-teman yang menemaninya."[6] Bisyr tetap menjadi gubernur Irak hingga wafat di Bashrah pada tahun 75 H (694 M). Ia merupakan gubernur Irak pertama yang meninggal di kota tersebut. Bisyr wafat pada usia lebih dari empat puluh tahun.[1] Abdul Malik kemudian mengangkat al-Hajjaj bin Yusuf untuk menggantikan Bisyr sebagai gubernur Irak.[7]
Keturunan
Bisyr memiliki tiga orang istri yang masing-masing melahirkan seorang putra, yaitu:[8]
Salah seorang keturunannya adalah cucunya, Bisyr bin Abdul Malik bin Bisyr, yang termasuk salah satu anggota Bani Umayyah yang memasuki al-Andalus dan kemudian menjadi penasihat Abdurrahman ad-Dakhil.[9]
Treadwell, Luke (2001). "The 'Orans' Drachms of Bishr ibn Marwan and the Figural Coinage of the Early Marwanid Period". Oxford Studies in Islamic Art. 9 (2): 223–269.