Skandal HGB Summarecon Memanas: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR, Temukan Bukti Aliran Dana!

Skandal HGB Summarecon Memanas: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR, Temukan Bukti Aliran Dana!

Sekolapedia – 21 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam membongkar jaringan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan tindakan Geledah rumah Dirjen ATR, KPK temukan petunjuk dugaan aliran uang kasus HGB yang melibatkan pejabat tinggi kementerian tersebut. Langkah ini diambil guna mendalami keterlibatan para tersangka dalam skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut menyasar kediaman Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN. Rumah yang berlokasi di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut disisir oleh penyidik pada Jumat sore, 18 September 2026. Melalui tindakan Geledah rumah Dirjen ATR, KPK temukan petunjuk dugaan aliran uang kasus HGB ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen fisik maupun data elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan di rumah Lampri memberikan arah baru bagi penyidikan. Menurutnya, barang bukti yang disita memuat petunjuk kuat mengenai bagaimana uang diduga mengalir dalam perkara korupsi ini. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Operasi penyitaan ini tidak hanya terbatas pada kediaman pribadi tersangka, namun juga menyasar beberapa titik strategis lainnya yang berkaitan dengan korporasi dan birokrasi. Berikut adalah rincian lokasi penggeledahan dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik:

Penyidik menekankan bahwa temuan dalam aksi Geledah rumah Dirjen ATR, KPK temukan petunjuk dugaan aliran uang kasus HGB ini sangat krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak. Selain fokus pada kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon, KPK juga sedang menelusuri indikasi adanya praktik jual beli jabatan di internal kementerian, termasuk rotasi, promosi, dan mutasi jabatan yang diduga melibatkan penerimaan ilegal.

Latar Belakang Kasus: Dari OTT hingga Delapan Tersangka

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut bermula dari kecurigaan terhadap proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hanya dalam waktu singkat setelah OTT, KPK langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat kementerian, pihak perusahaan, serta oknum swasta dan perantara.

Dengan adanya temuan baru melalui Geledah rumah Dirjen ATR, KPK temukan petunjuk dugaan aliran uang kasus HGB, penyidik kini tengah melakukan analisis mendalam terhadap data elektronik yang disita. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan tidak ada lagi praktik lancung dalam layanan pertanahan di Indonesia. Penelusuran aliran dana ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik skandal suap yang mencoreng integritas Kementerian ATR/BPN tersebut.

Saat ini, pihak KPK masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dan melakukan analisis forensik terhadap bukti-bukti elektronik guna memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Post Comment

Lokasi Penggeledahan Barang Bukti yang Disita
Rumah Lampri (Bekasi) Dokumen fisik, barang bukti elektronik (termasuk chat terkait aliran uang).
Kantor PT Summarecon Agung Tbk (Jakarta Timur) Dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan perusahaan, dokumen hubungan dengan PT KCJA, dan BBE pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Kantor Kementerian ATR/BPN Dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).