Sekolapedia – 05 November 2026 | Dunia kepolisian Indonesia diguncang oleh pengungkapan kasus penyadapan ilegal berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Sosok asep safrudin kini menjadi pusat perhatian publik setelah keberhasilannya memimpin operasi penangkapan dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya. Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, jenderal bintang tiga ini telah menunjukkan taringnya dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik gelap yang mengancam stabilitas negara.
Kasus yang mencuat pada awal November 2026 ini melibatkan penggunaan server Lawful Interception Management System (LIMS) yang disalahgunakan untuk melakukan penyadapan tanpa izin. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation guna memastikan setiap bukti yang ditemukan bersifat akurat dan tak terbantahkan.
Keberanian asep safrudin dalam menangani kasus ini terlihat dari langkah tegasnya yang melakukan penjemputan terhadap mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP), pada Selasa, 3 November 2026. Langkah ini dilakukan bersama Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat setelah adanya dugaan keterlibatan LSP dalam pemberian perintah penyadapan. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk enam perwira berpangkat Irjen dan Kombes yang telah diamankan sebelumnya, penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Berikut adalah ringkasan perkembangan kasus penyadapan ilegal yang diungkap oleh Bareskrim Polri:
- Metode Penyadapan: Penyalahgunaan server Lawful Interception Management System (LIMS).
- Rentang Waktu: Beroperasi sepanjang tahun 2025 hingga Oktober 2026.
- Target Utama: Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
- Status Tersangka: Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
- Saksi Lain: Saudara SU saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Perjalanan karier asep safrudin sebelum mencapai posisi Kabareskrim bukanlah nama baru di dunia reserse. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993 ini memiliki rekam jejak yang sangat solid. Ia pernah mengemban amanah sebagai Kapolres Bogor pada 2012, Kapolresta Barelang pada 2014, hingga menjabat sebagai Wakapolda Kepri pada 2023 sebelum akhirnya menjadi Kapolda Kepri di awal tahun 2025. Pengalaman panjang di bidang siber dan reserse menjadi modal utama bagi dirinya dalam membedah kasus kompleks ini.
Langkah tegas yang diambil oleh asep safrudin mendapatkan apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri. Mereka menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata dari pembersihan internal Polri dari praktik ilegal yang membahayakan keamanan negara. Meskipun harus menghadapi tantangan berat karena melibatkan mantan atasan dan perwira tinggi lainnya, Komjen Asep tetap menunjukkan komitmen profesionalisme yang tinggi.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berjalan seiring dengan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan tiga saksi ahli guna memastikan seluruh jaringan penyadapan ilegal ini dapat dibongkar secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
