Skandal Gratifikasi Batu Bara: Bebizie Sri Mulyati Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPKSkandal Gratifikasi Batu Bara: Bebizie Sri Mulyati Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK

Sekolapedia – 20 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkembangan terbaru, Terseret kasus ini, Bebizie kembalikan uang Rp895 juta ke KPK sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Bebizie Sri Mulyati, yang dikenal sebagai penyanyi dangdut sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyerahkan uang tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah. Penyerahan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus gratifikasi per metrik ton batu bara.

Kronologi Penyerahan Uang dan Kerja Sama Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah yang diambil oleh Bebizie merupakan bentuk sikap kooperatif. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara. Terseret kasus ini, Bebizie kembalikan uang Rp895 juta ke KPK yang diduga berasal dari salah satu pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan kasus gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Meskipun sempat dijadwalkan untuk hadir kembali dalam pemeriksaan pada 17 September 2026, Bebizie tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Namun, pihak KPK menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir, melainkan telah memberikan konfirmasi resmi bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

Berikut adalah ringkasan poin penting terkait keterlibatan Bebizie dalam pemeriksaan ini:

  • Status Pemeriksaan: Saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Nilai Pengembalian: Rp895.000.000 (Delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
  • Tujuan Penyerahan: Sebagai bentuk kooperatif terhadap penyidikan KPK.
  • Kaitan Kasus: Dugaan aliran dana dari pihak terkait gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

Latar Belakang Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Selain Rita Widyasari, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain:

Nama Tersangka Jabatan/Afiliasi
Rita Widyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Hery Susanto Gun Direktur Utama PT Sawit Golden Prima
Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama

Penyidikan kini tengah difokuskan pada pendalaman asal-usul uang yang diterima oleh para saksi, termasuk Bebizie. KPK menduga adanya aliran dana yang berasal dari korporasi atau pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan perizinan di wilayah tersebut. Terseret kasus ini, Bebizie kembalikan uang Rp895 juta ke KPK guna membantu penyidik melengkapi berkas perkara terhadap tersangka utama.

Dalam pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung selama tujuh jam, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu korporasi yang masuk dalam pusaran perkara ini. Dengan pengembalian dana tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Melalui langkah ini, KPK berharap dapat mengungkap seluruh jaringan aliran dana ilegal yang merugikan negara. Terseret kasus ini, Bebizie kembalikan uang Rp895 juta ke KPK menjadi salah satu bukti nyata upaya pengembalian aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penegakan hukum terhadap kasus gratifikasi batu bara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik dan pelaku usaha yang mencoba menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *