Sekolapedia – 20 September 2026 | Dunia kuliner Yogyakarta tengah dihebohkan dengan kabar dugaan pungutan liar yang menimpa pelaku usaha kecil. Kasus Pemilik food truck dimintai Rp1 juta/hari di Alkid Yogyakarta, tukang parkir bantah, Keraton: Ilegal ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di media sosial TikTok yang menceritakan betapa beratnya beban biaya tambahan yang harus ditanggung pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Dyah Fardisa, pemilik usaha kuliner food truck Bolosego, mengungkapkan pengalamannya yang pahit saat mencoba berjualan di Alkid pada periode 16 hingga 20 September 2026. Meski telah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta, ia justru dihadapkan pada berbagai permintaan uang yang tidak masuk akal. Dalam pengakuannya, Dyah menyebutkan bahwa awalnya ia diminta membayar uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari berjualan.
Kondisi ini semakin rumit karena selain urusan parkir, terdapat permintaan lain yang meresahkan. Dyah mengaku diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebut sebagai preman atau tukang parkir, serta permintaan makanan untuk tiga anggota polisi. Tak berhenti di situ, ia juga harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan akses penggunaan listrik. Fenomena Pemilik food truck dimintai Rp1 juta/hari di Alkid Yogyakarta, tukang parkir bantah, Keraton: Ilegal ini pun segera mendapat perhatian luas dari warganet dan pihak berwenang.
Bantahan dari Juru Parkir dan Versi Kompensasi
Menanggapi tudingan tersebut, salah satu juru parkir di kawasan Alkid, Supriyo, memberikan keterangan yang berbeda. Menurutnya, uang Rp1 juta per hari tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan bentuk kesepakatan atau kompensasi. Supriyo menjelaskan bahwa lokasi food truck Bolosego yang memanjang dari barat ke timur di sisi selatan Sasana Hinggil telah mengambil lahan parkir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian para juru parkir setempat.
Supriyo menyatakan bahwa uang tersebut telah dibagi-bagikan kepada rekan-rekan juru parkir lainnya sebagai ganti rugi kehilangan lahan. Ia bahkan mengklaim bahwa pihak restoran sempat meminta pengembalian uang sebesar Rp3 juta karena tidak jadi berjualan selama empat hari, dan uang tersebut telah dikembalikan melalui transfer bank. Perbedaan persepsi ini mempertegas kerumitan kasus Pemilik food truck dimintai Rp1 juta/hari di Alkid Yogyakarta, tukang parkir bantah, Keraton: Ilegal yang sedang berjalan.
Respon Tegas Keraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan
Pihak Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi. Ia menegaskan bahwa pihak Keraton memang memberikan izin kepada Bolosego untuk beraktivitas, namun segala bentuk pungutan uang parkir maupun permintaan makanan yang dialami Dyah bukanlah bagian dari prosedur resmi Keraton. Keraton menyayangkan kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya secara serius.
Senada dengan Keraton, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin parkir untuk usaha food truck di kawasan tersebut. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menyatakan bahwa izin perparkiran yang dikeluarkan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan mobil di tepi jalan umum. Dengan demikian, segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh oknum di lapangan dipastikan tidak memiliki legalitas resmi. Hal ini memperkuat status bahwa kasus Pemilik food truck dimintai Rp1 juta/hari di Alkid Yogyakarta, tukang parkir bantah, Keraton: Ilegal adalah murni tindakan di luar ketentuan hukum.
| Pihak Terkait | Pernyataan Utama |
|---|---|
| Pemilik Food Truck | Diminta Rp1 juta/hari, jatah makan preman/polisi, dan biaya listrik. |
| Juru Parkir | Uang Rp1 juta adalah kesepakatan kompensasi lahan parkir yang terpakai. |
| Keraton Yogyakarta | Izin usaha resmi diberikan, namun pungutan tersebut ilegal/tidak resmi. |
| Dishub Yogyakarta | Tidak pernah menerbitkan izin parkir untuk food truck di kawasan tersebut. |
Langkah Hukum dan Investigasi Polresta Yogyakarta
Menanggapi keresahan publik dan viralnya kasus Pemilik food truck dimintai Rp1 juta/hari di Alkid Yogyakarta, tukang parkir bantah, Keraton: Ilegal, Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah cepat. Kapolresta Yogyakarta secara langsung memberikan instruksi kepada jajaran untuk melakukan penyelidikan mendalam. Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menjelaskan bahwa Unit Reskrim dan fungsi Propam telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
Investigasi ini tidak hanya menyasar pada dugaan pungutan liar uang parkir, tetapi juga menyelidiki klaim pemilik usaha mengenai adanya anggota kepolisian yang disebut meminta jatah makanan. Saat ini, proses pendalaman masih terus berjalan guna memastikan kebenaran fakta di lapangan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di wilayah Yogyakarta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk selalu memastikan legalitas di setiap lokasi usaha, serta menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menertibkan praktik-praktik pungutan tidak resmi yang dapat menghambat iklim investasi dan pariwisata di Kota Yogyakarta.



Post Comment