Langkah Hukum Roy Suryo Terganjal, Sidang Praperadilan Roy Suryo Kedua Resmi Ditolak Hakim

Langkah Hukum Roy Suryo Terganjal, Sidang Praperadilan Roy Suryo Kedua Resmi Ditolak Hakim

Sekolapedia – 21 Juli 2026 | Upaya hukum yang ditempuh pakar telematika Roy Suryo kembali menemui jalan buntu. Dalam sidang praperadilan Roy Suryo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan secara resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Gugatan ini sejatinya dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menilai bahwa langkah Roy Suryo mengajukan gugatan tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum. Menurut hakim, permohonan praperadilan tersebut diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tindakan ini dinilai hanya bertujuan untuk menunda-nunda jalannya proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP, sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak lagi relevan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo, yang dipimpin oleh Refly Harun, menyatakan menghormati putusan pengadilan meski memiliki pandangan hukum yang berbeda. Refly menyoroti bahwa pertimbangan hakim terlalu menitikberatkan pada aspek waktu atau timing pengajuan permohonan, bukan pada substansi hukumnya. Di sisi lain, Roy Suryo sendiri mengaku heran dengan putusan tersebut, terutama terkait alasan hakim yang menilai gugatan ini mengganggu jadwal persidangan pokok. Roy berharap pada sidang praperadilan Roy Suryo berikutnya, majelis hakim dapat lebih objektif dalam mempertimbangkan berbagai faktor, bukan hanya terpaku pada masalah waktu pengajuan.

Pihak kepolisian, melalui Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, menyambut baik putusan tersebut. Abrianto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati ketetapan hakim dan memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ijazah tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur praperadilan, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.

Sementara itu, perkembangan sidang praperadilan Roy Suryo ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap agenda hukum pihak lain yang terlibat. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalaninya sebagai terdakwa tetap berlangsung sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa setiap perkara memiliki agenda masing-masing dan dirinya tetap fokus melanjutkan sidang ketiga yang telah dijadwalkan.

🔖 Baca juga:
Tertangkapnya Komplotan ‘Rayap Besi’ di Balik Hilangnya Pagar Flyover Kampung Melayu

Secara keseluruhan, penolakan ini menandai babak baru dalam rangkaian panjang sengketa hukum yang melibatkan Roy Suryo. Meskipun gugatan kedua ini kandas, pihak Roy Suryo tampaknya tidak akan menyerah dan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Fokus utama saat ini beralih pada bagaimana proses persidangan pokok perkara akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sembari menanti kelanjutan dari upaya praperadilan ketiga yang rencananya akan segera digelar.

Post Comment