Sekolapedia – 21 Juli 2026 | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tanah air, salah satunya melalui implementasi instrumen PEKPPP Mandiri tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mengukur kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya malaadministrasi sejak dini.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Jakarta, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menekankan bahwa instrumen PEKPPP Mandiri bukan sekadar alat penilaian. Lebih dari itu, instrumen ini berfungsi sebagai sarana pendampingan bagi instansi pemerintah guna memperbaiki tata kelola pelayanan secara nyata. Melalui evaluasi sistematis ini, pemerintah menargetkan peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolok ukur utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Pentingnya pengawasan proaktif ini juga disoroti oleh Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution. Ia menegaskan bahwa pencegahan malaadministrasi sangat krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara tetap terjaga. Ketika malaadministrasi terjadi, kepercayaan publik akan tergerus, yang pada akhirnya dapat menghambat efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, Ombudsman RI secara intensif melakukan kajian sistemik, termasuk pada sektor krusial seperti layanan kesehatan.
Salah satu fokus pengawasan yang sedang dilakukan adalah optimalisasi pelayanan di Rumah Sakit Pratama. Ombudsman melakukan peninjauan sistemik dan asesmen cepat untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan yang ada. Upaya ini sejalan dengan mekanisme PEKPPP yang dirancang untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan berbasis data. Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, Vera Yuwantari Susilastuti, menyatakan bahwa hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi instansi untuk memperkuat standar pelayanan, sarana prasarana, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Data menunjukkan bahwa Ombudsman RI sendiri telah berhasil meraih nilai IPP 4,72 dengan kategori Prima pada tahun 2025, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 4,04. Meski demikian, perbaikan tetap harus dilakukan, terutama pada aspek kebijakan. Ombudsman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM dan inovasi layanan guna memastikan masyarakat mendapatkan akses yang responsif, inklusif, dan akuntabel.
Secara keseluruhan, integrasi antara pengawasan ketat oleh Ombudsman dan kesadaran instansi pemerintah dalam menggunakan PEKPPP sebagai instrumen evaluasi mandiri adalah kunci utama. Dengan adanya koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan, diharapkan malaadministrasi dapat diminimalisir secara signifikan. Pelayanan publik yang baik bukan hanya soal memenuhi standar, tetapi juga tentang bagaimana instansi mampu merespons masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas yang berkesinambungan.

Post Comment