THR 2026 Masih Kena Pajak? Duh, Jangan Sedih Dulu! Cek Aturan PPh 21 Terbaru dan Trik Biar THR Tetap Cair Utuh di Sini!

Halo, Sobat Pejuang Cuan di seluruh Indonesia! Apa kabar kalian hari ini? Wah, kalau sudah masuk bulan Maret tahun 2026 seperti sekarang, obrolan di meja makan atau di pantry kantor pasti nggak jauh-jauh dari satu topik sakti: THR alias Tunjangan Hari Raya. Siapa sih yang nggak senang nungguin saldo rekening tiba-tiba “gendut” karena bonus tahunan ini? Rencana sudah disusun rapi, mulai dari beli baju lebaran, pesan tiket mudik, sampai bagi-bagi angpao ke sanak saudara. Tapi, di tengah kegembiraan itu, sering muncul satu pertanyaan yang bikin dahi berkerut: “Eh, denger-denger THR 2026 kena pajak lagi ya? Kok tega banget sih?”

Nah, daripada kamu pusing dengerin gosip yang simpang siur, yuk kita duduk santai dan bedah tuntas aturan mainnya. Kita bakal bahas kenapa THR masih kena pajak, gimana cara hitungnya pakai skema terbaru, dan ada nggak sih celah biar kita bisa terima THR 100% tanpa potongan? Mari kita kupas satu per satu dengan gaya yang santai biar informasinya gampang nyantol!


Kabar Terbaru: Pemerintah Pastikan THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21

Oke, mari kita mulai dengan fakta pahitnya dulu ya, Sobat. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan lampu kuning (bahkan hampir merah) soal usulan THR bebas pajak. Jadi, buat kamu yang berharap tahun 2026 ini ada mukjizat THR bebas potongan, sepertinya harus sedikit bersabar.

Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli, dalam pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada awal Maret 2026 kemarin sudah menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tetap mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, THR masih dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca juga:
Kumpulan Soal Iklan Kelas 12 Terbaru Lengkap dengan Contoh dan Pembahasan Praktis

Padahal, sebelumnya teman-teman dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sudah rajin banget tuh menyuarakan supaya THR dibebaskan dari pajak. Alasannya masuk akal, biar daya beli masyarakat meningkat pas lebaran. Tapi, pemerintah bilang wacana itu masih butuh kajian yang sangat mendalam dan nggak bisa buru-buru diterapkan di tahun 2026 ini. Jadi, secara hukum, THR tetap “setoran” ke negara.

Baca juga:Akhirnya! Motor Kustom Bisa Legal di Jalan Raya, Cek Dulu Syarat dari Kemenhub Ini


Kenapa Sih THR Harus Kena Pajak? Ini Dasar Hukumnya!

Mungkin banyak yang protes, “Kan THR itu bonus setahun sekali, kok dipajakin juga?”. Nah, secara regulasi, pemerintah punya pegangan yang kuat. THR itu dianggap sebagai penghasilan yang tidak bersifat teratur, tapi tetap masuk dalam kategori penghasilan bruto karyawan.

Landasan hukumnya nggak main-main:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023: Ini aturan yang mengatur soal tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023: Aturan ini yang lebih teknis menjelaskan gimana cara potong pajaknya buat orang pribadi seperti kita-kita ini.

Jadi, perusahaan sebenarnya cuma menjalankan amanat undang-undang saja kalau mereka memotong THR kamu buat disetorkan ke kas negara. Jangan marahin bagian HRD atau Payroll ya, mereka cuma petugas!


Gimana Skema Hitungannya di Tahun 2026? Kenalan sama TER!

Nah, ini bagian yang paling sering bikin bingung. Di tahun 2026, perhitungan pajak kita sudah lebih simpel berkat adanya Tarif Efektif Rata-rata (TER). Jadi, kamu nggak perlu lagi pusing hitung biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain secara manual yang ribet itu.

Sistem TER ini membagi kita ke dalam tiga kategori utama berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Ingat ya, batas penghasilan bruto bulanan yang mulai “dilirik” pajak itu adalah Rp5,4 juta. Kalau total gaji plus THR kamu di bawah itu, aman jaya! Tapi kalau di atas itu, cek kategori kamu di sini:

Baca juga:
Top 10 Most Effective Anxiety Medications Recommended by Doctors for Fast and Long-Term Relief
  • Kategori A: Buat kamu yang belum nikah dan nggak punya tanggungan (TK/0), belum nikah tapi punya 1 tanggungan (TK/1), atau sudah nikah tapi belum punya tanggungan (K/0).
  • Kategori B: Buat kamu yang belum nikah tapi nanggung 2-3 orang (TK/2 & TK/3), atau sudah nikah dan punya 1-2 anak/tanggungan (K/1 & K/2).
  • Kategori C: Khusus buat kamu yang sudah nikah dan punya 3 anak atau tanggungan (K/3).

Pajak THR kamu dihitung dari total penghasilan bruto sebulan (Gaji Rutin + THR). Karena di bulan lebaran penghasilan kamu melonjak dua kali lipat (gaji + THR), otomatis tarif TER yang dikenakan biasanya bakal naik ke level yang lebih tinggi. Itulah kenapa potongan pajak di bulan dapet THR terasa lebih “sakit” dibanding bulan biasanya.


Kabar Gembira! Trik Terima THR Utuh Tanpa Potongan

Tenang, Sobat! Artikel ini nggak cuma bawa berita mendung kok. Ada satu “jalan ninja” yang legal dan resmi biar kamu bisa terima THR secara utuh. Namanya adalah skema Gross Up.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat akun media sosial resminya bahkan sudah kasih bocoran. Kamu bisa menikmati gaji dan THR utuh kalau perusahaanmu mau menanggung PPh Pasal 21 karyawannya dengan metode gross up.

Gimana perbandingannya? Mari kita buat simulasi sederhana:

Bayangkan seorang karyawan bernama Budi dapet gaji Rp7,5 juta. Pas lebaran, Budi dapet THR satu kali gaji (Rp7,5 juta). Total uang yang harusnya masuk ke kantong Budi adalah Rp15 juta.

  • Skema Netto (Pajak ditanggung sendiri): Karena total penghasilannya Rp15 juta, pajaknya mungkin sekitar Rp900 ribu. Jadi, uang yang mendarat di rekening Budi cuma Rp14,1 juta. Sedih kan, hilang hampir sejuta?
  • Skema Gross Up (Pajak ditanggung perusahaan): Perusahaan bakal “menaikkan” gaji Budi secara administratif sebesar nilai pajaknya, lalu perusahaan yang bayarin pajaknya ke negara. Hasil akhirnya? Budi terima bersih Rp15 juta utuh tanpa kurang serupiah pun!

Kenapa perusahaan mau melakukan ini? Selain bikin karyawan makin loyal dan semangat kerja, pajak yang ditanggung perusahaan ini bisa dicatat sebagai deductible expense atau biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto perusahaan saat mereka lapor pajak badan. Jadi, sebenarnya ini solusi win-win (sama-sama untung) buat karyawan dan perusahaan!


Tips buat Sobat Karyawan Menghadapi THR 2026

Biar kamu nggak kaget pas buka slip gaji bulan depan, ada beberapa hal yang bisa kamu lakuin:

Baca juga:
Ide Kegiatan Ngabuburit Edukatif Bersama Anak di Rumah: Seru, Bermanfaat, dan Penuh Makna
  1. Cek Kebijakan Perusahaan: Coba tanya ke bagian HRD, perusahaan kamu pakai skema apa? Pakai Gross Up (pajak ditanggung kantor), Gross (pajak potong gaji), atau Netto? Dengan tahu lebih awal, kamu bisa ngatur ekspektasi.
  2. Manfaatkan Aplikasi Kalkulator Pajak: Sekarang banyak aplikasi atau website simulasi PPh 21 TER 2026. Masukkan angka gaji dan THR kamu, lihat berapa estimasi potongannya.
  3. Jangan Langsung “Lapar Mata”: Berapa pun THR yang masuk (mau dipotong pajak atau nggak), pastikan kamu prioritaskan dulu buat bayar zakat mal, utang kalau ada, dan ongkos mudik. Sisanya baru deh buat foya-foya tipis.

Baca juga:Mahasiswa Teknokrat Berprestasi sebagai Juara KTI dan Best Expo di PIMPI 2025 IPB University, Memberikan Dampak Positif


Kesimpulan: Realistis tapi Tetap Optimis

Jadi, kesimpulannya adalah: Di tahun 2026 ini, THR bagi karyawan swasta secara aturan tetap kena pajak PPh 21. Wacana pembebasan pajak masih dalam tahap “mimpi” dan belum jadi kenyataan. Namun, ada peluang besar buat kamu terima THR 100% utuh lewat skema gross up jika perusahaan kamu berbaik hati.

Penulis: marfel

Post Comment