Kabar gembira buat kamu para pencinta motor kustom! Sekarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah kasih lampu hijau buat melegalkan motor modifikasi kamu biar bisa dipakai harian di jalan raya tanpa rasa was-was. Tapi, tentu saja ada “aturan main” yang harus diikuti.
Lewat ajang IIMS 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub lagi gencar sosialisasi soal sertifikasi bengkel kustom. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Tujuannya jelas: biar motor kustom kamu punya kepastian hukum, aman dikendarai, dan industri bengkel kustom kita makin tumbuh secara legal.
Syarat Wajib: Dokumen Harus “Bersih”
Hal paling mendasar kalau mau melegalkan motor kustom adalah dokumennya. Motor yang dimodifikasi (motor donor) nggak boleh hasil colongan atau penggelapan.
Baca juga:Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 4 Tahun 2026
Riftayosi Nursatyo Sudjoko dari Kemenhub menegaskan kalau syarat utamanya adalah status dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB yang sah, plus ada bukti gesekan fisik dari pihak kepolisian. Jadi, pastikan motor bahanmu surat-suratnya lengkap ya!
9 Komponen yang Jadi Perhatian Kemenhub
Kemenhub bakal melirik sembilan poin penting pada motor kustom kamu buat memastikan layak jalan atau nggak. Poin-poin itu meliputi:
- Rangka dan landasan motor.
- Mesin penggerak dan sistem transmisi.
- Sistem suspensi.
- Jarak sumbu dan lebar jejak roda.
- Berat total kendaraan dan sumbu roda.
Tenang, Aturan Ini Bukan Buat Matiin Kreativitas
Banyak yang khawatir kalau sertifikasi ini bakal bikin modifikator nggak bebas berkarya. Tapi Kemenhub menjamin kalau aturan ini bukan buat membatasi kreativitas, melainkan buat memastikan standar keselamatan tetap terjaga.
Bengkel MWM Custom Indonesia yang ikut dalam sosialisasi di IIMS 2026 juga berkomitmen jadi jembatan antara pemerintah dan modifikator. Mereka berharap para pelaku industri kustom dan konsumen punya pemahaman yang sama soal proses legalisasi ini.
Standar Keselamatan yang Dipelototin Kemenhub
Berikut adalah ringkasan standar keselamatan yang jadi fokus dalam proses legalisasi:
| Komponen | Hal yang Dinilai |
| Rangka | Kekuatan, sambungan, dan integritas strukturnya. |
| Pengereman | Seberapa pakem dan responsif remnya buat berhenti aman. |
| Lampu-lampu | Terang tidaknya cahaya, fokus lampu, dan posisi pasangnya. |
| Ban | Kondisi fisik, tekanan, dan kecocokan dengan jenis motornya. |
Dengan adanya aturan dan sertifikasi ini, harapannya dunia motor kustom di Indonesia makin keren dan diakui secara resmi, dengan tetap mengutamakan keselamatan di jalan.
penulis:bagas



Post Comment