Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam Pemotongan THR 2026, Simak Penjelasannya

Halo, Sobat Cuan! Tidak terasa kita sudah memasuki kuartal pertama tahun 2026. Bagi kamu yang berstatus sebagai karyawan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, momen menjelang hari raya biasanya menjadi saat yang paling dinanti. Kenapa? Apalagi kalau bukan karena turunnya Tunjangan Hari Raya alias THR.

Namun, ada satu hal yang seringkali bikin “kaget” saat melihat slip gaji atau notifikasi transfer di bulan Lebaran: Kenapa potongan pajaknya besar banget? Lebih besar dari bulan-bulan biasanya?

Nah, di tahun 2026 ini, pemerintah masih konsisten menerapkan skema pemotongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini sempat bikin heboh saat awal diluncurkan, dan mungkin sampai sekarang masih banyak dari kita yang garuk-garuk kepala melihat perhitungannya. Biar kamu nggak bingung dan bisa merencanakan keuangan dengan lebih bijak, yuk kita bedah tuntas bagaimana skema TER ini bekerja khusus untuk pemotongan THR kamu di tahun 2026. Simak penjelasannya pelan-pelan sambil ngopi, ya!

Apa Sih Sebenarnya Skema TER Itu?

Dulu, sebelum ada skema TER, HRD atau tim payroll di kantor kamu harus melakukan perhitungan yang cukup rumit dan berjenjang setiap bulannya untuk menentukan berapa pajak yang harus dipotong dari gaji kamu. Rumusnya panjang, harus dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, baru dikalikan tarif progresif.

Nah, sejak tahun 2024 dan berlanjut hingga 2026 ini, pemerintah menyederhanakan proses pemotongan tersebut lewat skema TER. Singkatnya, TER adalah tabel tarif pajak yang langsung dikalikan dengan Penghasilan Bruto (penghasilan kotor) kamu dalam satu bulan.

🔖 Baca juga:
Contoh Soal Pertemuan Rapat Terbaru untuk Berbagai Kebutuhan

baca juga:Akhirnya! Motor Kustom Bisa Legal di Jalan Raya, Cek Dulu Syarat dari Kemenhub Ini

Penghasilan bruto ini isinya macam-macam, mulai dari gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan transportasi, premi asuransi yang dibayar kantor, hingga bonus dan… tentu saja, THR.

Kenapa Pajak THR Terasa Lebih “Pedas”?

Ini adalah pertanyaan sejuta umat setiap kali musim mudik tiba. “Gaji saya tetap, THR satu kali gaji, tapi kok potongan pajaknya nggak cuma dua kali lipat, malah bisa berkali-kali lipat?”

Jawabannya ada pada prinsip Akumulasi Bruto Bulanan. Dalam skema TER, tarif pajak ditentukan berdasarkan total uang yang kamu terima di bulan tersebut.

Begini simulasinya: Misalkan gaji bulanan kamu adalah Rp10.000.000. Biasanya, berdasarkan tabel TER (Kategori A/B/C), kamu mungkin masuk ke tarif 2%. Maka pajak tiap bulan biasanya sekitar Rp200.000.

Tapi, di bulan Maret atau April 2026 saat THR cair, kamu menerima:

  • Gaji: Rp10.000.000
  • THR: Rp10.000.000
  • Total Bruto Maret: Rp20.000.000

Karena total uang yang masuk ke kantong kamu melonjak jadi Rp20 juta, maka posisi kamu di tabel TER otomatis “naik kelas”. Jika tadinya kamu di tarif 2%, karena penghasilan bulanan jadi Rp20 juta, tarifnya bisa melonjak menjadi 9% (angka ini hanya permisalan, ya!).

  • Pajak bulan biasa: 2% x Rp10 juta = Rp200.000
  • Pajak bulan THR: 9% x Rp20 juta = Rp1.800.000

Nah, dari Rp200 ribu jadi Rp1,8 juta itulah yang bikin kita merasa “pajaknya gede banget”. Padahal, itu terjadi karena penghasilan kamu di bulan tersebut memang sedang tinggi-tingginya.

Mengenal 3 Kategori dalam Tabel TER

Biar kamu bisa ngecek sendiri di tabel resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kamu harus tahu dulu masuk kategori mana. Penentuannya berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kamu:

  1. Kategori A: Buat kamu yang statusnya Lajang (TK/0), Lajang dengan 1 tanggungan (TK/1), atau Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  2. Kategori B: Buat yang statusnya TK/2, TK/3, K/1, atau K/2.
  3. Kategori C: Khusus buat yang statusnya sudah ramai, yaitu Kawin dengan 3 tanggungan (K/3).

Masing-masing kategori punya tabel persentase yang berbeda. Semakin banyak tanggunganmu (PTKP lebih besar), biasanya tarif TER-nya akan lebih bersahabat karena batas bawah penghasilan yang dikenakan tarif rendah jadi lebih tinggi.

Cara Menghitung Pajak THR 2026 Sendiri

Mau coba hitung? Caranya simpel banget, kok. Kamu nggak butuh kalkulator saintifik:

  1. Hitung Total Bruto Bulan THR: Tambahkan Gaji Pokok + Tunjangan + THR + Bonus (jika ada).
  2. Cek Status PTKP: Apakah kamu K/0, TK/1, atau yang lain?
  3. Cek Tabel TER: Cari di kolom bruto berapa persen tarif yang sesuai dengan kategori PTKP kamu.
  4. Kalikan: Total Bruto x Persentase TER = Pajak yang dipotong bulan itu.

Apakah Kita “Rugi” dengan Skema TER?

Ini miskonsepsi yang paling sering beredar. Banyak yang mengira pemerintah “mencuri” uang THR kita lebih banyak lewat TER. Faktanya: TIDAK.

Skema TER hanyalah alat untuk pemotongan di depan (setiap bulan). Pada akhir tahun nanti (masa pajak Desember), perusahaan wajib menghitung ulang total pajak kamu selama setahun penuh menggunakan tarif asli (Tarif Progresif Pasal 17).

Total pajak setahun dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah kamu cicil lewat TER dari Januari sampai November. Kalau ternyata selama setahun kamu bayarnya kebanyakan (karena lonjakan saat THR tadi), maka potongan pajak di bulan Desember biasanya akan jadi sangat kecil, atau bahkan Nol. Jadi, secara total setahun, jumlah pajak yang kamu bayar tetap sama dengan aturan lama. Skema TER cuma menggeser “beban” pajaknya ke bulan-bulan di mana kamu terima uang banyak.

Tips Mengelola THR Setelah Dipotong Pajak

Karena kamu sudah tahu kalau pajak THR bakal terasa lebih besar, ada baiknya kamu melakukan persiapan:

  • Jangan Belanja Sebelum THR Cair: Jangan gunakan estimasi “THR utuh satu kali gaji”. Selalu asumsikan ada potongan pajak sekitar 5-15% tergantung besaran gajimu.
  • Prioritaskan Kewajiban: Gunakan THR untuk zakat, bagi-bagi amplop ke orang tua/keponakan, dan pelunasan hutang jika ada.
  • Tabung di Awal: Begitu THR masuk (sudah bersih dipotong pajak), segera amankan sebagian untuk tabungan atau investasi sebelum “terbakar” untuk konsumsi Lebaran.

Baca juga:Mahasiswa Teknokrat Berprestasi sebagai Juara KTI dan Best Expo di PIMPI 2025 IPB University, Memberikan Dampak Positif

Kesimpulan

Skema TER di tahun 2026 ini memang dirancang untuk mempermudah administrasi, tapi memang memberikan efek kejutan pada potongan pajak di bulan-bulan penerimaan bonus atau THR. Ingat, potongan besar di bulan THR itu bukan berarti pajaknya naik, melainkan karena kamu sedang berada di tarif efektif yang lebih tinggi akibat penghasilan bruto yang melonjak.

Penulis: marfel

Post Comment