Halo, Sobat Cuan! Bagaimana persiapan menyambut Lebaran tahun ini? Selain memikirkan baju baru dan kue kering, satu hal yang paling dinanti-nantikan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah tentu saja adalah Tunjangan Hari Raya alias THR. Rasanya tidak ada yang lebih membahagiakan daripada melihat notifikasi saldo masuk di rekening saat mendekati hari kemenangan.
Namun, ada satu fenomena yang sering bikin kita “nyesek” berjamaah: potongan pajak. Sering kali, nominal THR yang kita terima tidak bulat karena harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Rasanya seperti sudah senang dapat durian runtuh, eh ternyata duriannya harus dibagi sedikit ke negara.
Nah, tapi tunggu dulu! Di tahun 2026 ini, ada kabar sejuk buat sebagian kelompok pekerja. Pemerintah ternyata memberikan fasilitas khusus berupa “Pajak Ditanggung Pemerintah” (DTP) atau pengecualian tertentu yang membuat THR kamu bisa cair 100% tanpa potongan sepeser pun. Siapa saja mereka? Apakah kamu salah satunya? Yuk, kita bedah daftar pekerja yang berhak menikmati THR bebas pajak di tahun 2026 ini dengan gaya santai!
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri: Pasukan “Penuh Senyum”
Kabar paling mantap datang dari rekan-rekan kita yang bekerja di sektor pemerintahan. Buat kamu yang berstatus PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri, ada aturan sakti bernama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk pelaksanaan tahun 2026.
Di dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PPh atas THR dan Gaji ke-13 bagi para abdi negara ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Artinya, jika nominal THR yang menjadi hak kamu adalah Rp5.000.000, maka yang masuk ke rekening ya tetap Rp5.000.000. Tidak ada potongan pajak pribadi yang diambil dari kantongmu. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk memacu daya beli masyarakat di tengah momentum hari raya.
Jadi, buat para ASN, jangan lupa bersyukur ya! THR kalian benar-benar “bersih” dan siap digunakan untuk kebutuhan mudik atau berbagi angpao ke keponakan di kampung halaman.
2. Pensiunan ASN: Masa Tua yang Tetap Terjamin
Tidak hanya mereka yang masih aktif bekerja, para pahlawan pembangunan yang sudah purna tugas alias pensiunan juga mendapatkan keistimewaan serupa. PT Taspen (Persero) sudah mengonfirmasi bahwa mulai 5 Maret 2026, THR untuk pensiunan mulai dicairkan.
Sama seperti ASN aktif, pajak atas THR pensiunan ini juga ditanggung oleh pemerintah. Jadi, kakek dan nenek yang sudah pensiun tidak perlu pusing melihat slip penghasilan yang berkurang karena pajak. Nominal yang diterima akan sesuai dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan yang biasa diterima setiap bulannya. Ini tentu jadi angin segar agar para pensiunan bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia bersama anak-cucu.
baca juga:Nasib 5.000-an PPPK Paruh Waktu di Pandeglang: Masih Tunggu “Lampu Hijau” Pusat
3. Pekerja di 5 Sektor Strategis: Kado Manis Lewat PMK 105/2025
Nah, ini dia kejutan besar untuk karyawan swasta! Mungkin banyak yang beranggapan kalau kerja di perusahaan swasta pasti kena pajak THR. Eits, jangan salah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di lima sektor industri tertentu sepanjang tahun 2026.
Tujuannya mulia, yaitu untuk menjaga stabilitas industri padat karya yang sedang berjuang di tengah dinamika ekonomi global. Kalau kamu bekerja di salah satu sektor di bawah ini, kemungkinan besar THR-mu bebas pajak:
- Industri Tekstil dan Pakaian Jadi: Buat kamu yang bekerja di pabrik garmen atau konveksi skala industri.
- Industri Alas Kaki: Para pejuang di pabrik sepatu dan sandal.
- Industri Furnitur: Kamu yang berkecimpung di pembuatan meja, kursi, dan perabotan kayu lainnya.
- Industri Kulit dan Barang dari Kulit: Pekerja di industri tas kulit, jaket kulit, dan sejenisnya.
- Sektor Pariwisata: Nah, ini yang paling luas! Meliputi hotel, restoran, hingga jasa perjalanan wisata.
Syaratnya Apa?
Tentu ada “bintang kecil”-nya. Fasilitas bebas pajak ini berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan tetap) maksimal Rp10.000.000 per bulan. Jadi, kalau gajimu Rp7 juta dan dapat THR Rp7 juta di bulan Maret, total penghasilanmu di bulan itu memang jadi Rp14 juta. Namun, karena dasar gaji bulananmu masih di bawah ambang batas Rp10 juta dan kamu bekerja di sektor yang terpilih, kamu tetap bisa menikmati insentif bebas pajak ini. Lumayan banget kan buat tambahan beli bensin mudik?
4. Kelompok Pekerja di Bawah PTKP: Si “Aman Secara Alami”
Kelompok selanjutnya adalah mereka yang secara regulasi memang tidak wajib bayar pajak karena penghasilannya masih di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di tahun 2026, batasan PTKP masih mengacu pada aturan yang sama, yaitu Rp54.000.000 per tahun atau rata-rata Rp4.500.000 per bulan untuk status Lajang tanpa tanggungan (TK/0).
Bayangkan kamu seorang buruh atau staf administrasi dengan gaji Rp4.200.000 per bulan. Ketika menerima THR satu bulan gaji, total penghasilan setahunmu (Gaji 12 bulan + 1 bulan THR) adalah:
$$13 \times 4.200.000 = 54.600.000$$
Meskipun sedikit melewati angka Rp54 juta, perlu diingat ada pengurang pajak berupa biaya jabatan (5%) dan iuran pensiun/JHT. Setelah dikurangi komponen tersebut, biasanya penghasilan netomu akan tetap berada di bawah PTKP. Alhasil, negara tidak akan menyentuh sepeser pun dari THR-mu. Inilah yang disebut “bebas pajak secara alami” karena penghasilan kita memang masih dalam taraf yang dilindungi oleh negara agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok.
5. Buruh Harian Lepas dan Freelancer (Sesuai Kondisi)
Jangan lupa, tahun 2026 ini pemerintah makin tegas soal hak THR bagi pekerja harian lepas dan freelancer melalui Surat Edaran Menaker. Selama kamu punya hubungan kerja yang jelas dan sudah bekerja minimal 1 bulan, kamu berhak dapat THR.
Untuk masalah pajak, para freelancer ini biasanya masuk kategori pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Jika rata-rata upah harianmu tidak lebih dari Rp500.000 atau akumulasi bulananmu masih di bawah PTKP, maka THR yang diberikan oleh pemberi kerja tidak boleh dipotong pajak. Jadi, buat teman-teman penulis konten, desainer grafis lepasan, atau buruh bangunan yang terikat kontrak proyek, pastikan kamu mengecek slip pembayaranmu ya!
Mengapa Sebagian Pekerja Swasta Lainnya Tetap Kena Pajak?
Mungkin kamu bertanya, “Lah, teman saya kerjanya di bank dan gajinya Rp8 juta, kok tetap dipotong pajak THR-nya?”
Jawabannya sederhana: Karena sektor perbankan atau jasa keuangan tidak masuk dalam “5 Sektor Strategis” yang dapat insentif PMK 105/2025. Selain itu, sejak tahun lalu pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Skema ini sering kali membuat potongan pajak di bulan terima THR terasa lebih “dahsyat”.
Kenapa? Karena di bulan Maret (saat THR cair), total penghasilan bruto kamu melonjak dua kali lipat (Gaji + THR). Nah, sistem TER melihat total pendapatan dalam satu bulan itu untuk menentukan tarif pajak. Otomatis, kamu akan masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi hanya untuk bulan itu saja. Tapi jangan khawatir, ini bukan berarti pajaknya jadi lebih mahal secara total setahun, hanya saja pemotongannya lebih terasa di awal. Nanti di akhir tahun (bulan Desember), perusahaan akan melakukan penghitungan ulang dan biasanya terjadi penyesuaian.
Tips Agar THR Tetap “Awet” Walaupun Kena Pajak (Atau Tidak)
Mau THR-mu bebas pajak atau kena pajak, yang paling penting adalah bagaimana kamu mengelolanya. Libur Lebaran 2026 yang cukup panjang (apalagi dibarengi libur Nyepi dan Imlek sebelumnya) pasti sangat menggoda untuk foya-foya.
Berikut tips receh tapi ampuh:
- Zakat dan Kewajiban Dulu: Begitu THR cair, langsung sisihkan untuk zakat fitrah atau zakat mal. Ini “pajak” untuk akhirat yang justru bikin harta makin berkah.
- Bayar Hutang/Cicilan: Kalau ada sisa, gunakan untuk melunasi hutang kecil-kecilan. Lebaran akan terasa lebih plong kalau beban pikiran berkurang.
- Dana Mudik: Ingat, harga tiket 2026 diprediksi naik karena libur panjang. Alokasikan dana transportasi sejak dini.
- Investasi Kecil-kecilan: Kalau THR-mu bebas pajak seperti ASN atau buruh sektor pariwisata, manfaatkan “keuntungan” pajak itu untuk beli emas atau reksadana. Lumayan kan, pajaknya dialihkan jadi aset?
Kesimpulan
Tahun 2026 memberikan banyak kemudahan lewat berbagai kebijakan fiskal yang pro-pekerja. Mulai dari ASN, pensiunan, hingga buruh di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata, semuanya bisa bernapas lega karena THR mereka terlindungi dari potongan pajak pribadi.
penulis:septa


Post Comment