Rincian Potongan PPh 21 Atas THR 2026: Simak Tarif dan Cara Hitungnya

Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia. Namun, seiring dengan antusiasme tersebut, sering kali muncul pertanyaan mendasar: apakah THR dikenakan pajak? Pada tahun 2026, pemerintah melalui otoritas terkait telah menegaskan bahwa THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Memahami mekanisme potongan ini sangat penting agar karyawan tidak terkejut saat melihat slip gaji di bulan turunnya THR. Artikel ini akan mengulas secara tuntas aturan, tarif, dan cara hitung PPh 21 atas THR 2026 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Mengapa THR Tetap Kena Pajak pada 2026?

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap atau penghasilan tidak teratur. Meskipun tidak diterima setiap bulan seperti gaji pokok, THR tetap merupakan bagian dari penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai. Oleh karena itu, secara hukum, THR wajib dikenakan PPh Pasal 21. Pemerintah telah menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan yang membebaskan THR dari pajak. Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21.

baca juga: Mengulas Fitur Keamanan dan Privasi di Flagship Xiaomi 17 Ultra

Penting untuk dipahami bahwa potongan pajak ini bukanlah penambahan beban pajak baru, melainkan mekanisme pemotongan yang disesuaikan dengan total penghasilan bruto Anda pada bulan tersebut. Jika potongan pajak yang dibayarkan sepanjang tahun ternyata melebihi kewajiban pajak tahunan yang seharusnya, kelebihan tersebut akan diperhitungkan kembali dalam perhitungan pajak final di akhir tahun (Masa Pajak Desember) atau melalui pelaporan SPT Tahunan.

Memahami Mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Sejak tahun 2024, sistem perhitungan PPh 21 mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan bagi pemberi kerja. Dalam mekanisme TER, potongan pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan.

🔖 Baca juga:
Panduan Lengkap Contoh Analisis Butir Soal PDF Tanpa Tanda Pemisah untuk Evaluasi Pembelajaran

TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak:

  • Kategori A: Berlaku untuk status TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: Berlaku untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: Berlaku untuk status K/3.

Ketika THR dibayarkan, penghasilan bruto pada bulan tersebut akan melonjak karena merupakan gabungan dari gaji pokok dan THR. Akibatnya, tarif efektif yang digunakan untuk menghitung potongan pajak juga menyesuaikan dengan total penghasilan bruto tersebut. Inilah yang menyebabkan mengapa potongan PPh 21 pada bulan penerimaan THR terlihat jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

Simulasi Perhitungan PPh 21 Atas THR

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita buat simulasi sederhana. Anggaplah seorang karyawan menerima gaji bulanan Rp10.000.000 dan pada bulan Maret menerima THR sebesar Rp10.000.000.

  1. Penghasilan Bruto Bulan Maret: Gaji (Rp10.000.000) + THR (Rp10.000.000) = Rp20.000.000.
  2. Identifikasi Kategori: Jika karyawan berstatus K/0 (Kawin, 0 tanggungan), ia masuk dalam Kategori A.
  3. Tarif TER: Berdasarkan tabel TER yang berlaku untuk penghasilan Rp20.000.000, terdapat persentase tarif efektif yang harus diterapkan.
  4. Perhitungan: PPh 21 yang dipotong adalah hasil perkalian antara penghasilan bruto bulan tersebut dengan tarif TER yang sesuai.

Perlu dicatat bahwa angka potongan ini bersifat sementara dalam sistem pelaporan bulanan. Kewajiban pajak yang sebenarnya akan tetap mengacu pada tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang dihitung secara tahunan pada akhir tahun.

Peran Penting NPWP dalam Pajak THR

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat krusial bagi setiap karyawan. Bagi karyawan yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah tarif normal sesuai dengan ketentuan TER. Namun, bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, terdapat konsekuensi berupa tarif yang lebih tinggi, biasanya sekitar 20% lebih besar dibandingkan dengan tarif yang dikenakan bagi pemilik NPWP. Oleh karena itu, pastikan status NPWP Anda telah terverifikasi dan terintegrasi dengan sistem perusahaan guna menghindari pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Dapatkah THR Diterima Tanpa Potongan Pajak?

Banyak pekerja yang berharap THR diterima secara utuh (“net”) tanpa potongan pajak. Secara regulasi, ada peluang bagi karyawan swasta untuk menerima THR tanpa potongan, yaitu jika perusahaan menerapkan skema gross up. Dalam skema ini, perusahaan menanggung beban PPh 21 atas THR karyawan.

Biaya pajak yang ditanggung oleh perusahaan tersebut nantinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sebagai deductible expense sesuai ketentuan perpajakan. Jika perusahaan Anda memilih untuk tidak menanggung pajak tersebut, maka potongan PPh 21 akan tetap dilakukan secara otomatis dari nominal THR yang Anda terima.

baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan, Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan SDGs

Tips Mengelola Keuangan Menjelang THR

Meskipun potongan pajak THR merupakan kewajiban yang tidak terelakkan, Anda tetap dapat mengelola keuangan dengan bijak agar manfaat THR tetap optimal:

  • Pahami Slip Gaji: Jangan terkejut jika nominal bersih yang diterima lebih kecil karena potongan pajak. Lakukan verifikasi terhadap perhitungan perusahaan.
  • Prioritaskan Kebutuhan: Gunakan THR untuk kebutuhan pokok hari raya dan kewajiban mendesak lainnya.
  • Tabungan dan Investasi: Jika masih ada sisa, alokasikan sebagian untuk dana darurat atau investasi jangka panjang.
  • Cek SPT Tahunan: Pastikan semua bukti potong PPh 21, termasuk dari THR, telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan Anda untuk memudahkan proses administrasi pajak.

Memahami aturan PPh 21 atas THR 2026 membantu Anda untuk tetap tenang dalam perencanaan keuangan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perhitungan spesifik sesuai status PTKP Anda, atau ingin mengetahui detail lebih dalam mengenai skema gross up, jangan ragu untuk berdiskusi dengan bagian HR di perusahaan Anda atau berkonsultasi dengan tenaga ahli pajak.

penulis: ridho

Post Comment