Perbandingan Potongan Pajak THR 2025 vs 2026: Apakah Ada Kenaikan?

Halo, Sobat Pejuang Cuan! Bagaimana kabar dompet dan kesehatan mental di tahun 2026 ini? Semoga keduanya tetap stabil, ya. Memasuki bulan Maret dan April, biasanya obrolan di pantry kantor atau grup WhatsApp keluarga mulai seragam, yaitu seputar Tunjangan Hari Raya alias THR. Tapi, ada satu pertanyaan yang sering kali bikin kita garuk-garuk kepala sambil memelototi slip gaji: “Kok perasaan potongan pajak THR tahun 2026 ini lebih berasa ya dibanding tahun 2025 kemarin? Apa pajaknya naik?”

Nah, ini dia pertanyaan sejuta umat. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan rencana mudik yang makin mahal, potongan pajak yang besar tentu jadi perhatian serius. Biar kamu nggak penasaran dan nggak “suuzan” duluan sama pemerintah atau tim HRD di kantor, mari kita bedah bareng-bareng perbandingan potongan pajak THR antara tahun 2025 dan 2026 dengan gaya santai sambil ngopi.

Kilas Balik: Apa yang Terjadi di Tahun 2025?

Untuk memahami tahun 2026, kita harus ingat dulu apa yang terjadi di tahun 2025. Sebenarnya, sejak 1 Januari 2024, pemerintah sudah memperkenalkan sistem baru yang disebut TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, di tahun 2025 kemarin, kamu sudah merasakan skema ini.

Sistem TER ini menggantikan cara lama yang sangat rumit. Dulu, HRD harus menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, menyetahunkan penghasilan, baru dikurangi PTKP, baru dikali tarif progresif. Ribet, kan? Nah, di tahun 2025, skema TER bikin semuanya jadi instan: Penghasilan Bruto x Persentase Tabel TER.

Di tahun 2025, banyak orang yang kaget karena potongan pajak di bulan THR melonjak drastis. Kenapa? Karena THR digabungkan dengan gaji bulanan, sehingga total uang masukmu (Bruto) jadi besar, dan persentase pajaknya pun otomatis naik kelas.

🔖 Baca juga:
Prospek karir Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung

Baca juga:Akhirnya! Motor Kustom Bisa Legal di Jalan Raya, Cek Dulu Syarat dari Kemenhub Ini

Menatap Tahun 2026: Apakah Ada Aturan Baru?

Nah, sekarang kita masuk ke tahun 2026. Secara regulasi, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak penghasilan secara umum. Tarif progresif dalam Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) masih tetap sama. Tabel TER yang digunakan pun masih mengacu pada aturan yang sama dengan tahun 2025.

Jadi, jawaban singkat untuk pertanyaan “Apakah ada kenaikan tarif pajak?” adalah TIDAK. Tarifnya tetap sama. Namun, kenapa banyak yang merasa potongannya lebih besar? Ada beberapa faktor “tak kasat mata” yang bikin angka di slip gajimu berubah.

Kenapa Potongan THR 2026 Terasa Lebih Besar?

Meskipun tarifnya tidak naik, ada beberapa skenario yang bikin potongan pajakmu di tahun 2026 terlihat berbeda dibandingkan tahun 2025:

1. Kenaikan Gaji Tahunan

Ini adalah alasan yang paling umum. Kalau di awal tahun 2026 kamu dapet kenaikan gaji (meskipun cuma sedikit), maka total bruto bulanan kamu saat THR cair akan lebih tinggi dibanding tahun lalu. Dalam tabel TER, selisih penghasilan bruto yang sedikit saja bisa bikin kamu lompat ke “bracket” atau persentase tarif yang lebih tinggi. Misalkan tahun lalu total bruto (Gaji + THR) kamu Rp19,9 juta kena tarif 8%, tahun ini karena naik gaji totalnya jadi Rp20,1 juta, tarifnya bisa melonjak jadi 9%. Selisih 1% dari Rp20 juta itu lumayan, lho!

2. Perubahan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Status PTKP adalah penentu kategori TER kamu (Kategori A, B, atau C). Kalau di tahun 2025 statusmu masih TK/0 (Lajang tanpa tanggungan), tapi di akhir tahun kamu menikah atau punya anak, seharusnya statusmu berubah. Namun, kalau kamu lupa lapor ke HRD atau ada perubahan data yang belum ter-update, kamu bisa kena tarif yang salah. Sebaliknya, kalau tanggunganmu berkurang (misal anak sudah dewasa dan bekerja), maka status PTKP-mu berubah yang bisa berakibat pada tarif pajak yang lebih tinggi.

3. Komponen Bonus Tambahan

Mungkin di bulan yang sama dengan cairnya THR 2026, perusahaanmu juga memberikan bonus prestasi atau insentif kuartalan. Karena TER menghitung Total Bruto per Bulan, maka Gaji + THR + Bonus akan dijumlahkan semua. Angka yang fantastis ini akan dihantam dengan persentase TER yang juga fantastis. Inilah yang bikin potongan pajak di bulan tersebut terasa sangat “pedas”.

Perbandingan Visual: Simulasi 2025 vs 2026

Biar gampang, mari kita buat simulasi sederhana (angka hanya ilustrasi).

Tahun 2025:

  • Gaji: Rp10.000.000
  • THR: Rp10.000.000
  • Total Bruto: Rp20.000.000
  • Tarif TER (Kategori A): Misalkan 9%
  • Potongan Pajak: Rp1.800.000

Tahun 2026 (Setelah Naik Gaji 5%):

  • Gaji: Rp10.500.000
  • THR: Rp10.500.000
  • Total Bruto: Rp21.000.000
  • Tarif TER (Kategori A): Karena bruto naik, tarif bisa naik jadi, misalkan, 10%
  • Potongan Pajak: Rp2.100.000

Meskipun kenaikan gajinya cuma Rp500 ribu, potongan pajaknya naik Rp300 ribu karena persentasenya naik kelas. Ini yang sering bikin orang merasa “rugi” dapet THR atau naik gaji, padahal secara sistem ini hanya masalah penempatan tarif efektif.

Rahasia “Masa Pajak Desember”

Ada satu hal yang harus kamu ingat baik-baik biar nggak stres: Sistem TER hanyalah cicilan.

Sama seperti tahun 2025, di akhir tahun 2026 nanti (bulan Desember), perusahaanmu akan melakukan penghitungan ulang secara total. Seluruh penghasilanmu selama setahun penuh akan dihitung pakai rumus asli (Tarif Progresif Pasal 17). Jumlah pajak setahun itu akan dikurangi dengan total pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai November (yang pakai TER tadi).

Karena saat THR kamu sudah “dipajaki” cukup besar, biasanya di bulan Desember potongan pajakmu akan sangat kecil, atau bahkan Nol (Nihil). Jadi, kalau ditotal selama setahun, beban pajaknya akan tetap adil. Tahun 2025 dan 2026 tetap menggunakan prinsip yang sama. Tidak ada uangmu yang “hilang” atau “diambil lebih banyak” oleh negara, hanya masalah kapan uang itu dipotong.

Tips Menghadapi Potongan Pajak THR 2026

  1. Cek Status PTKP di HRD: Pastikan data kamu paling update. Kalau sudah punya anak tapi status masih TK/0, kamu rugi karena pajaknya jadi lebih mahal.
  2. Siapkan Mental: Selalu asumsikan THR-mu akan dipotong pajak sekitar 5-15% tergantung besaran gajimu. Jangan merencanakan belanja mudik berdasarkan angka kotor (bruto).
  3. Manfaatkan Aplikasi Payroll: Banyak aplikasi payroll kantor sekarang punya fitur simulasi pajak. Coba intip-intip berapa kira-kira potonganmu bulan depan.

Baca juga:Mahasiswa Teknokrat Berprestasi sebagai Juara KTI dan Best Expo di PIMPI 2025 IPB University, Memberikan Dampak Positif

Kesimpulan

Jadi, apakah ada kenaikan potongan pajak THR dari 2025 ke 2026? Secara aturan tarif, TIDAK ADA. Namun secara nominal, potongan bisa saja naik kalau gajimu naik atau status PTKP kamu berubah.

Penulkis: marfel

Post Comment