Pajak THR 2026: Rincian Perhitungan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Halo, rekan-rekan HR, praktisi keuangan, dan tentu saja para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang berkarier di Indonesia! Memasuki tahun 2026, atmosfer menjelang Hari Raya Idulfitri mulai terasa. Salah satu topik yang paling hangat dibicarakan di meja kantor bukan cuma soal rencana mudik atau libur panjang, melainkan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi TKA yang bekerja di tanah air, ada satu pertanyaan krusial yang sering muncul: “Bagaimana sih perhitungan pajak THR untuk ekspatriat di tahun 2026 ini?”

Memahami aspek perpajakan di Indonesia memang butuh ketelitian ekstra, apalagi regulasi sering kali mengalami penyesuaian untuk mengikuti dinamika ekonomi. Pajak THR bagi TKA tidak sesederhana memotong persentase flat. Ada variabel status subjek pajak, metode perhitungan TER (Tarif Efektif Rata-rata), hingga aturan PPh 21 atau PPh 26 yang harus diperhatikan. Mari kita bedah secara santai namun mendalam agar tidak ada salah paham antara pemberi kerja dan penerima manfaat.

Mengapa TKA Berhak Mendapatkan THR?

Sebelum masuk ke rumus matematika yang mungkin bikin dahi berkerut, kita harus paham landasan hukumnya. Di Indonesia, THR bukan sekadar “hadiah” atau kebijakan sukarela perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR adalah kewajiban keagamaan yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Apakah ini berlaku untuk TKA? Jawabannya: Ya, mutlak. Selama TKA tersebut bekerja berdasarkan perjanjian kerja (baik PKWT maupun PKWTT) dan telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR. Besaran standarnya adalah satu bulan gaji untuk mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, atau proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Karena THR adalah penghasilan yang diterima di Indonesia, maka otomatis ia menjadi objek pajak.

Status Subjek Pajak: Penentu Utama Rumus Pajak

Hal pertama yang harus dicek sebelum menghitung pajak THR TKA adalah status subjek pajaknya. Di dunia perpajakan Indonesia, TKA dibagi menjadi dua kategori besar:

🔖 Baca juga:
Contoh Soal Kewirausahaan SMK: Kunci Sukses Membangun Jiwa Bisnis

1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

TKA dianggap sebagai SPDN jika memenuhi salah satu syarat:

  • Berdiam di Indonesia.
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Jika TKA berstatus SPDN, maka perhitungan pajaknya menggunakan mekanisme PPh Pasal 21. Mereka berhak atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Jika TKA berada di Indonesia kurang dari 183 hari dan tidak memenuhi kriteria tinggal, maka mereka adalah SPLN. Atas penghasilan mereka, termasuk THR, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif flat sebesar 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika ada Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan negara asal TKA tersebut yang mengatur tarif lebih rendah.

baca juga:Apa Saja yang Diujikan?

Skema Perhitungan PPh 21 Terbaru (Metode TER)

Di tahun 2026, pemerintah masih konsisten menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak bulanan. TER ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak bagi pemberi kerja. Namun, perlu diingat bahwa THR adalah “Penghasilan Tidak Teratur”.

Dalam praktiknya, saat bulan pembayaran THR, total penghasilan bruto TKA (Gaji Bulanan + THR + Tunjangan lainnya) akan dijumlahkan. Angka total inilah yang kemudian dicocokkan dengan tabel TER (Kategori A, B, atau C tergantung status PTKP) untuk mendapatkan persentase potongannya.

Contoh Simulasi Perhitungan untuk TKA (SPDN)

Mari kita ambil contoh Mr. Smith, seorang manajer asal Inggris yang sudah tinggal di Jakarta selama 2 tahun (Status K/1 – Menikah dengan 1 anak).

  • Gaji Pokok & Tunjangan Rutin: Rp50.000.000
  • THR (1 Bulan Gaji): Rp50.000.000
  • Total Penghasilan Bruto di bulan Maret 2026: Rp100.000.000

Karena Mr. Smith adalah K/1, maka ia masuk dalam kategori TER tertentu (misalnya Kategori B). Berdasarkan tabel TER yang berlaku, penghasilan Rp100 juta mungkin terkena tarif efektif sebesar, katakanlah, 20% (angka ini hanya ilustrasi, harus merujuk pada tabel resmi terbaru).

Maka, Pajak PPh 21 bulan Maret:

$$100.000.000 \times 20\% = 20.000.000$$

Jumlah ini mencakup pajak atas gaji bulanan dan pajak atas THR. Perusahaan wajib memotong jumlah ini dan memberikan bukti potong kepada Mr. Smith.

Pajak THR untuk TKA Baru (Kurang dari 183 Hari)

Berbeda dengan Mr. Smith, mari kita lihat kasus Ms. Chen yang baru bekerja di Indonesia selama 3 bulan dan belum berniat menetap lama. Karena ia belum melewati ambang batas 183 hari, ia dikenakan PPh 26.

  • THR Ms. Chen: Rp30.000.000
  • Tarif PPh 26: 20% (Tanpa PTKP)
  • Pajak THR:$$30.000.000 \times 20\% = 6.000.000$$

Sangat simpel, tapi terasa lebih “pedas” karena tidak ada potongan PTKP atau biaya jabatan yang mengurangi dasar pengenaan pajak.

Hal-Hal Penting yang Sering Terlewatkan

Dalam mengelola pajak THR TKA di tahun 2026, ada beberapa poin update dan teknis yang tidak boleh diabaikan oleh departemen Payroll:

  1. Penggunaan NIK sebagai NPWP: Pastikan TKA sudah melakukan validasi data identitasnya. Penggunaan NIK/Nomor Identitas yang valid sangat krusial agar tidak terkena tarif 20% lebih tinggi bagi mereka yang dianggap tidak memiliki NPWP.
  2. Kurs Pajak (KMK): Karena banyak TKA yang gajinya dipatok dalam mata uang asing (USD, EUR, JPY), perhitungan pajak harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs mingguan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kurs KMK) pada saat pembayaran THR dilakukan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: TKA yang sudah bekerja minimal 6 bulan wajib ikut serta dalam program BPJS. Iuran yang dibayar pekerja bisa menjadi pengurang pajak dalam perhitungan PPh 21. Jangan lupa memasukkan unsur iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dibayar perusahaan sebagai penambah penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
  4. Tax Treaty (P3B): Jika perusahaan mempekerjakan TKA dari negara yang memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia, periksa kembali dokumen Certificate of Domicile (SKD/DGT). Hal ini bisa menyelamatkan TKA dari pemotongan pajak yang terlalu besar jika mereka masih berstatus SPLN.

Strategi Komunikasi kepada TKA mengenai Pajak THR

Sering kali terjadi gesekan ketika TKA menerima slip gaji di bulan Lebaran. Mereka melihat nominal THR yang besar, namun potongan pajaknya juga melonjak drastis. Ini terjadi karena akumulasi Gaji + THR mendorong mereka masuk ke lapisan (bracket) tarif pajak yang lebih tinggi.

Pihak HR sangat disarankan untuk melakukan sosialisasi singkat. Jelaskan bahwa sistem TER di Indonesia bersifat progresif. Semakin besar total uang yang diterima dalam satu bulan, semakin tinggi persentase pajaknya. Informasikan juga bahwa perhitungan akhir yang akurat akan dilakukan pada masa pajak Desember (rekoniliasi akhir tahun), di mana semua kelebihan atau kekurangan bayar akan disesuaikan.

baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional Lomba Karya Ilmiah RnDC 2025

Kesimpulan

Pajak THR untuk Tenaga Kerja Asing di tahun 2026 tetap mengacu pada prinsip domisili dan durasi tinggal. Bagi TKA yang sudah menjadi penduduk pajak dalam negeri, penggunaan tarif TER memudahkan administrasi bulanan namun membutuhkan ketelitian dalam pengelompokan kategori PTKP. Sementara bagi yang masih subjek luar negeri, tarif flat 20% tetap menjadi standar.

penulis:Okta

Post Comment