Menghitung Potongan THR 2026: Perbedaan Tarif Berdasarkan Status Perkawinan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang paling dinantikan oleh pekerja menjelang hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri. Bagi banyak karyawan di Indonesia, THR menjadi tambahan penghasilan penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari belanja kebutuhan pokok, persiapan mudik, hingga berbagai pengeluaran lainnya.

Namun, banyak pekerja yang masih bingung ketika melihat jumlah THR yang diterima ternyata tidak sama dengan gaji bulanan mereka. Salah satu penyebabnya adalah adanya potongan pajak penghasilan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang sering disebut sebagai PPh 21.

Menariknya, besaran potongan pajak THR tidak selalu sama untuk setiap pekerja. Salah satu faktor yang memengaruhi jumlah pajak yang dipotong adalah status perkawinan dan jumlah tanggungan. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung potongan THR 2026 serta bagaimana perbedaan status perkawinan dapat memengaruhi tarif pajak yang dikenakan.

Memahami Konsep Pajak THR di Indonesia

Sebelum membahas perhitungan potongan THR, penting untuk memahami bagaimana sistem perpajakan bekerja terhadap penghasilan pekerja.

Menurut aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, semua penghasilan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan termasuk dalam objek pajak.

🔖 Baca juga:
Cara Tetap Cuan: Ide Bisnis Sampingan Menjelang Ramadhan 2026

Penghasilan tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap
  • Bonus
  • Insentif
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Penghasilan lainnya yang terkait pekerjaan

Karena THR termasuk dalam kategori tambahan penghasilan, maka secara otomatis THR akan dihitung dalam penghasilan bruto tahunan karyawan.

Namun, sebelum dikenakan pajak, penghasilan tersebut akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apa Itu PTKP?

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh negara. Artinya, jika penghasilan seseorang masih berada di bawah batas PTKP, maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan biasanya dibedakan berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan.

Secara umum, struktur PTKP di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak lajang: Rp54 juta per tahun
  • Tambahan untuk wajib pajak menikah: Rp4,5 juta
  • Tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang: Rp4,5 juta per orang

Dengan adanya PTKP ini, status perkawinan seseorang dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

Mengapa Status Perkawinan Berpengaruh pada Pajak THR?

Status perkawinan memengaruhi besaran PTKP yang dimiliki oleh seorang wajib pajak. Semakin besar PTKP, maka semakin kecil penghasilan yang dikenakan pajak.

Sebagai contoh:

  • Seorang karyawan lajang memiliki PTKP Rp54 juta
  • Karyawan menikah memiliki PTKP Rp58,5 juta
  • Karyawan menikah dengan dua anak memiliki PTKP Rp67,5 juta

Perbedaan ini membuat potongan pajak THR bisa berbeda meskipun gaji pokok karyawan sama.

Baca juga : Optimisme Produksi: Mengapa BUMI Percaya Diri dengan Angka 75 Juta Ton?

Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku

Setelah penghasilan dikurangi PTKP, sisa penghasilan tersebut disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang akan dikenakan tarif pajak progresif.

Tarif pajak penghasilan di Indonesia terdiri dari beberapa lapisan:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta
  • 15% untuk penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

Tarif pajak ini berlaku untuk seluruh penghasilan tahunan termasuk THR.

Cara Menghitung Potongan THR 2026

Perhitungan pajak THR tidak dilakukan secara terpisah dari gaji bulanan. THR akan digabungkan dengan total penghasilan tahunan untuk menghitung pajak.

Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut.

1. Hitung Penghasilan Bruto Tahunan

Penghasilan bruto tahunan terdiri dari:

  • Gaji bulanan × 12 bulan
  • THR satu bulan gaji
  • Bonus atau tunjangan lain (jika ada)

2. Kurangi dengan PTKP

Setelah mendapatkan penghasilan bruto tahunan, langkah berikutnya adalah mengurangi jumlah tersebut dengan PTKP sesuai status perkawinan.

3. Tentukan Penghasilan Kena Pajak

Sisa penghasilan setelah dikurangi PTKP merupakan Penghasilan Kena Pajak.

4. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif

PKP kemudian dikenakan tarif pajak sesuai lapisan penghasilan.

5. Tentukan Potongan Pajak THR

Setelah pajak tahunan dihitung, perusahaan akan membagi beban pajak tersebut ke dalam penghasilan bulanan termasuk THR.

Simulasi Perhitungan THR Berdasarkan Status Perkawinan

Untuk memahami perbedaannya, berikut contoh simulasi sederhana.

Karyawan Lajang

Gaji bulanan: Rp8.000.000
THR: Rp8.000.000

Penghasilan tahunan:

8 juta × 12 = Rp96.000.000
Tambah THR = Rp8.000.000

Total = Rp104.000.000

PTKP lajang = Rp54.000.000

PKP:

104 juta – 54 juta = Rp50 juta

Pajak:

5% × 50 juta = Rp2.500.000 per tahun

Karyawan Menikah Tanpa Anak

Gaji bulanan: Rp8.000.000
THR: Rp8.000.000

Total penghasilan tahunan = Rp104.000.000

PTKP menikah = Rp58.500.000

PKP:

104 juta – 58,5 juta = Rp45,5 juta

Pajak:

5% × 45,5 juta = Rp2.275.000

Karyawan Menikah dengan Dua Anak

PTKP:

54 juta + 4,5 juta + 9 juta = Rp67.500.000

PKP:

104 juta – 67,5 juta = Rp36,5 juta

Pajak:

5% × 36,5 juta = Rp1.825.000

Dari simulasi ini terlihat bahwa status perkawinan dan jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Mengapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar?

Banyak pekerja merasa potongan pajak THR terlihat besar. Hal ini biasanya terjadi karena beberapa faktor.

1. Pajak Dihitung Sekaligus

Karena THR dibayarkan dalam satu waktu, potongan pajak juga terlihat lebih besar dibanding potongan pajak bulanan.

2. Penghasilan Tahunan Naik

Ketika THR ditambahkan ke penghasilan tahunan, jumlah penghasilan bisa naik ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

3. Perhitungan Ulang Pajak

Beberapa perusahaan melakukan penyesuaian pajak tahunan ketika THR dibayarkan.

Peran Perusahaan dalam Menghitung Pajak THR

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan sebelum membayarkan gaji dan THR.

Proses ini biasanya dilakukan oleh bagian HRD atau payroll. Setelah pajak dipotong, perusahaan akan menyetorkan pajak tersebut ke negara melalui sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong pajak kepada karyawan setiap tahun sebagai dokumen pelaporan pajak.

Tips Agar Potongan Pajak THR Tidak Terlalu Besar

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pekerja untuk memastikan perhitungan pajak mereka lebih optimal.

1. Pastikan Status Pajak Sudah Benar

Pastikan perusahaan mencatat status perkawinan dan jumlah tanggungan dengan benar karena hal ini memengaruhi PTKP.

2. Laporkan Perubahan Status

Jika Anda menikah atau memiliki anak, segera laporkan perubahan tersebut kepada HRD agar PTKP dapat diperbarui.

3. Simpan Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak penting untuk pelaporan pajak tahunan.

4. Pelajari Sistem Pajak

Memahami cara kerja pajak penghasilan dapat membantu pekerja memahami mengapa potongan pajak THR bisa berbeda.

Dampak Pajak THR terhadap Ekonomi

Meskipun sering menjadi perdebatan, pajak THR juga memiliki peran penting dalam sistem keuangan negara.

Pajak yang dipungut dari penghasilan pekerja digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan seperti:

  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Program bantuan sosial

Dengan kata lain, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat termasuk dari THR akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung Pimpin Doa untuk Para Syuhada Ijtimak Ulama di Masjid Al-Hijrah

Kesimpulan

THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat penting bagi pekerja, terutama menjelang hari raya. Namun karena termasuk dalam objek pajak penghasilan, THR dapat dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Besaran potongan pajak THR tidak sama untuk setiap pekerja karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Semakin besar PTKP yang dimiliki seseorang, maka semakin kecil penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, pekerja yang sudah menikah atau memiliki anak biasanya memiliki potongan pajak yang lebih kecil dibandingkan pekerja lajang.

Dengan memahami cara menghitung potongan THR dan sistem perpajakan yang berlaku, pekerja dapat lebih memahami jumlah THR yang mereka terima serta menghindari kesalahpahaman terkait potongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Penulis : Ellisa

Post Comment