Memasuki periode hari raya di tahun 2026, antusiasme pekerja di seluruh Indonesia mulai meningkat seiring dengan janji turunnya Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, di balik kegembiraan tersebut, muncul sebuah diskursus yang cukup menyita perhatian di ruang publik, terutama terkait dengan kebijakan perpajakan terbaru. Topik mengenai pajak THR selalu menjadi isu sensitif, namun tahun ini pertanyaannya menjadi lebih spesifik: bagaimana nasib pekerja dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Banyak pekerja kelas menengah ke bawah merasa khawatir bahwa bonus tahunan yang mereka nantikan akan tergerus oleh potongan pajak. Apakah benar mereka yang gajinya kecil tetap harus menyisihkan sebagian THR-nya untuk negara? Untuk menjawab keresahan ini, kita perlu membedah aturan teknis PPh 21 terbaru, mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-rata), dan prinsip keadilan yang diusung oleh sistem perpajakan Indonesia di tahun 2026.
Memahami Konsep Dasar PTKP dalam Perpajakan Indonesia
Sebelum masuk ke pembahasan THR, sangat penting untuk memahami apa itu PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah ambang batas nominal penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Di tahun 2026, pemerintah masih mempertahankan kebijakan PTKP sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Baca juga:Menakar Valuasi BUMI Berdasarkan Cadangan 2,5 Miliar Ton Batu Bara
PTKP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dalam sistem fiskal. Jika total penghasilan setahun Anda berada di bawah batas PTKP, maka secara hukum Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Batasan ini bervariasi tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Sebagai pengingat, berikut adalah batasan PTKP dasar yang berlaku saat ini:
- TK/0 (Lajang): Rp54.000.000 per tahun (atau rata-rata Rp4.500.000 per bulan).
- K/0 (Menikah tanpa anak): Rp58.500.000 per tahun.
- K/3 (Menikah dengan 3 anak): Rp72.000.000 per tahun.
Artinya, secara fundamental, jika akumulasi gaji bulanan ditambah THR Anda dalam setahun tidak melewati angka-angka tersebut, Anda seharusnya tidak membayar pajak sepeser pun.
Mekanisme Pajak THR: Gabungan Gaji dan Tunjangan
Pajak THR tidak dihitung secara terpisah berdiri sendiri, melainkan dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto tahunan. Dalam aturan perpajakan 2026, perusahaan menggunakan metode pemotongan bulanan yang didasarkan pada Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Masalah yang sering memicu kebingungan bagi pekerja dengan gaji di bawah PTKP adalah saat bulan turunnya THR. Mari kita ilustrasikan: Seorang pekerja lajang (TK/0) memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.000.000. Secara bulanan, gaji ini berada di bawah batas PTKP (Rp4.500.000). Namun, pada bulan hari raya, ia menerima THR sebesar satu kali gaji (Rp4.000.000). Maka, penghasilan brutonya di bulan tersebut melonjak menjadi Rp8.000.000.
Secara sistem, angka Rp8.000.000 ini akan tercatat dalam tabel TER bulanan. Di sinilah potensi “pemotongan sementara” bisa terjadi. Namun, apakah ini berarti ia resmi kena pajak? Jawabannya ada pada perhitungan tahunan.
Nasib Pekerja di Bawah PTKP: Aman atau Terpotong?
Bagi pekerja yang total penghasilan tahunannya (12 bulan gaji + THR + Bonus lainnya) masih di bawah batas PTKP, nasib mereka secara substansi adalah Bebas Pajak. Namun, ada hal teknis yang perlu dipahami agar tidak terjadi salah paham terhadap bagian penggajian (payroll) perusahaan.
Dalam implementasi TER 2026, jika penghasilan bruto di satu bulan tertentu (karena adanya THR) melewati ambang batas bulanan dalam tabel TER, perusahaan wajib memotong pajak sesuai persentase di tabel tersebut. Hal ini bersifat administratif agar sistem pelaporan pajak berjalan sinkron secara nasional melalui Core Tax Administration System.
Akan tetapi, bagi mereka yang gajinya di bawah PTKP, potongan pajak di bulan THR tersebut biasanya akan dikembalikan pada akhir tahun (bulan Desember) atau diperhitungkan kembali sehingga total pajak setahunnya tetap nihil. Dengan kata lain, negara tidak mengambil hak pekerja yang berpenghasilan di bawah ambang batas kemiskinan fiskal. Uang tersebut tetap menjadi hak milik pekerja.
Mengapa Tetap Muncul Potongan di Slip Gaji?
Beberapa pekerja mungkin akan bertanya: “Kalau memang saya tidak wajib pajak, kenapa di slip gaji THR saya tetap ada potongan PPh 21?”
Hal ini terjadi karena sistem TER menghitung berdasarkan penghasilan bruto bulanan tanpa melihat estimasi tahunan terlebih dahulu di setiap bulannya. Ini adalah upaya simplifikasi administrasi bagi pemberi kerja. Namun, perusahaan yang kredibel akan melakukan rekonsiliasi pajak di akhir tahun. Jika pada bulan Desember ternyata total penghasilan Anda setahun tidak mencapai PTKP, maka pajak yang sempat dipotong di bulan THR harus dikembalikan kepada karyawan atau dijadikan pengurang pajak di masa pajak berikutnya.
Pekerja tidak perlu panik. Yang perlu dilakukan adalah memastikan status PTKP yang tercatat di bagian HRD sudah benar. Jika Anda memiliki anak namun masih tercatat sebagai TK/0, maka ambang batas Anda akan terlihat lebih rendah dari yang seharusnya, yang bisa menyebabkan potongan pajak menjadi lebih sering terjadi.
Keadilan Pajak 2026: Yang Kaya Membayar, Yang Lemah Dilindungi
Kebijakan pajak THR 2026 sebenarnya mempertegas prinsip gotong royong dan keadilan sosial. Fokus pemerintah dalam optimalisasi pajak dari sektor THR ditujukan kepada kelompok menengah ke atas (High Net Worth Individuals) dan pekerja profesional dengan gaji tinggi.
Bagi mereka yang memiliki gaji besar, gabungan gaji dan THR akan mendorong mereka ke lapisan tarif yang jauh lebih tinggi. Sebaliknya, bagi pekerja pabrik, staf administrasi menengah ke bawah, dan buruh harian yang gajinya di bawah PTKP, negara memberikan pengecualian penuh. Anggaran negara justru dialokasikan untuk mensubsidi kebutuhan pokok dan transportasi saat lebaran bagi kelompok ini, yang dananya bersumber dari pajak kelompok penghasilan tinggi tadi.
Tips bagi Pekerja untuk Mengawal Pajak THR Mereka
Agar nasib keuangan Anda tetap terjaga dan tidak merasa dirugikan oleh kesalahan administrasi, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil:
1. Cek Status PTKP di Slip Gaji Pastikan kode PTKP Anda sudah sesuai dengan kondisi keluarga terbaru. Jika Anda baru menikah atau baru memiliki anak di tahun 2025, pastikan data tersebut sudah diperbarui di sistem kantor sebelum THR 2026 dibayarkan.
2. Gunakan Aplikasi Portal Pajak Di tahun 2026, setiap warga negara dapat mengakses data perpajakannya secara transparan melalui portal Core Tax. Anda bisa melihat apakah perusahaan benar-benar menyetorkan pajak yang dipotong atau apakah Anda memang berhak atas pengembalian (restitusi) jika terjadi kelebihan potong.
3. Konsultasi dengan Bagian HRD Jika ada potongan pada THR Anda sementara gaji bulanan Anda kecil, mintalah penjelasan mengenai simulasi perhitungan tahunan. Perusahaan yang baik akan menjelaskan bahwa jika total tahunan di bawah PTKP, maka potongan tersebut akan disesuaikan kembali.
Kesimpulan: Kebijakan yang Tetap Memihak Rakyat Kecil
Kesimpulannya, nasib pekerja dengan gaji di bawah PTKP dalam kebijakan Pajak THR 2026 tetap aman dan terlindungi. Aturan perpajakan Indonesia tidak dirancang untuk membebani rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya. Pajak THR adalah instrumen redistribusi ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebihlah yang diwajibkan berkontribusi.
penulis:bagas
Post Comment