Kenapa THR Harus Dipajaki?

Di mata hukum perpajakan kita, THR dianggap sebagai penghasilan tidak tetap (irregular income). Walaupun cuma turun setahun sekali, dia tetap dihitung sebagai bagian dari total pendapatan kamu dalam setahun. Menaker Yassierli juga bilang belum ada aturan baru yang membebaskan pajak THR di 2026 ini. Jadi, aturan lama masih berlaku ya.

Cara Hitung Pajak THR (Sistem TER)

Tahun 2026 ini, perhitungan pajak pakai sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Caranya bukan dihitung sendiri-sendiri, tapi gaji bulanan kamu digabung dulu sama THR.

Baca juga:Akhirnya! Motor Kustom Bisa Legal di Jalan Raya, Cek Dulu Syarat dari Kemenhub Ini

Contoh Gampangnya:

🔖 Baca juga:
Krim Jadi Penyebab Ruam di Leher Donald TrumpEfri Yano PutraPublished Mar 5, 2026 – 09:04ShareWhatsApp
  • Gaji kamu: Rp8.000.000
  • THR kamu: Rp8.000.000
  • Total gaji bruto bulan itu: Rp16.000.000

Nah, pajak yang dipotong adalah persentase dari Rp16 juta itu. Misalnya tarif TER-nya 9%, maka potongannya jadi Rp1.440.000. Itulah alasan kenapa pas bulan THR cair, potongan pajak di slip gaji kamu kelihatan jauh lebih gede dari biasanya. Tapi tenang, secara hitungan total setahun, pajaknya tetap normal kok.


Rahasia THR Bisa Cair Utuh: Skema Gross Up

Kamu mungkin pernah dengar ada teman yang THR-nya cair utuh tanpa dipotong sepeser pun. Kok bisa? Itu karena perusahaannya pakai skema Gross Up.

Di skema ini, perusahaan “nombokin” atau kasih tunjangan pajak yang nilainya sama dengan pajak yang harus kamu bayar. Jadi, kamu terima bersih (take home pay) sesuai nominal gaji plus THR kamu. Pajaknya tetap ada, tapi yang bayarin perusahaannya. Enak banget, kan?

Baca juga:Mahasiswa Teknokrat Berprestasi sebagai Juara KTI dan Best Expo di PIMPI 2025 IPB University, Memberikan Dampak Positif

Kesimpulannya

THR 2026 tetap jadi objek pajak PPh 21. Potongan pajak bakal terasa lebih besar di bulan tersebut karena penghasilan kamu lagi “gemuk” gara-gara gabungan gaji dan THR. Kalau kamu ingin tahu apakah kamu bakal terima utuh atau dipotong, coba tanya ke bagian HRD apakah kantormu pakai sistem potong langsung atau sistem gross up.

Penulis: marfel

Post Comment