Meskipun kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Fadia Arafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar lagi panas-panasnya, roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan dipastikan tetap berputar.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, pasang badan dan menjamin kalau urusan rakyat nggak boleh terganggu.
Pelayanan Tetap Gas Pol
Sukirman menegaskan kalau semua sektor pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasa. Jadi, buat kamu yang mau urus-urus surat atau butuh layanan, nggak perlu khawatir:
- Kesehatan & Pendidikan: Tetap jalan terus.
- Pasar & UMKM: Aktivitas ekonomi tetap dipantau.
- Perizinan: Masih melayani dengan baik.
“Kita sudah biasa bagi-bagi tugas di internal, jadi meski ada pejabat yang berhalangan, pemerintahan tetap jalan,” kata Sukirman, Rabu (4/3).
Baca juga:Laporan Kapolri: Upaya Polri dalam Menjaga Kondusivitas Keamanan di Tengah Isu Krisis
Baca juga:Panduan Lengkap dan Contoh Soal P3K Bidan: Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural
Kantor Disegel? Ada Solusinya!
Memang sih, KPK masih menyegel beberapa ruangan di kantor Setda, termasuk ruang kerja Bupati dan Sekda. Tapi, para asisten daerah sudah gercep (gerak cepat) mengalihkan fungsi ruangan lain supaya kerjaan nggak menumpuk.
Soal siapa saja yang dibawa ke Jakarta, Sukirman mengaku belum tahu detail namanya secara pasti. “Kami masih menunggu petunjuk dari Pak Gubernur dan perkembangan dari KPK,” tambahnya.
Gaji dan THR ASN Aman!
Ini nih berita penting buat para ASN di Pekalongan. Sukirman memberi jaminan kalau hak-hak pegawai tetap terjaga:
- Gaji: Dipastikan aman.
- THR & Gaji ke-13: Bakal tetap cair sesuai aturan yang berlaku.
Pantauan di Lapangan: Mobil Mewah Ikut Disegel
Selain ruang kerja di dinas-dinas (seperti DPU, Dishub, Satpol PP, dll), KPK juga menyegel beberapa aset pribadi di rumah dinas, termasuk:
- Mobil Premium: Ada Denza D9, Fortuner, Camry, sampai mobil listrik Wuling yang dipasangi segel kuning-hitam KPK.
- Bisnis Pribadi: Usaha Salon Big Bos milik Fadia Arafiq juga nggak luput dari penyegelan.
Penulis: okta


Post Comment