Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026: Siapa yang Bebas Potongan THR?

Halo, Sobat Cuan! Bagaimana kabar dompet di tahun 2026 ini? Semoga tetap tebal dan sehat ya. Memasuki musim Lebaran yang jatuh di bulan Maret tahun ini, ada satu hal yang paling dinanti-nanti oleh seluruh pekerja di Indonesia, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya alias THR. Rasanya, melihat notifikasi saldo masuk dengan nominal satu kali gaji itu seperti melihat oase di tengah padang pasir, setuju kan?

Namun, di balik kegembiraan menerima “gaji ke-13” ini, sering kali muncul pertanyaan yang bikin dahi berkerut: “Kenapa THR saya dipotong pajak?” atau “Kok potongan pajak bulan ini lebih besar dari biasanya ya?” Nah, buat kamu yang ingin mengamankan isi amplop Lebaran, penting banget untuk memahami aturan main Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di tahun 2026.

Yuk, kita bedah secara santai dan mendalam tentang siapa saja yang sebenarnya berhak menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak (PPh 21), serta bagaimana simulasi perhitungannya agar kamu tidak kaget saat melihat slip gaji nanti!


Apa Itu PTKP dan Mengapa Penting di Tahun 2026?

Sebelum kita bicara soal angka, mari kita samakan persepsi dulu. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Secara sederhana, pemerintah memberikan “jatah” biaya hidup yang tidak boleh diganggu gugat oleh pajak. Jadi, kalau gaji setahun kamu masih di bawah angka PTKP ini, kamu resmi menjadi “golongan bebas pajak”.

Di tahun 2026, aturan mengenai PTKP masih menjadi fondasi utama dalam perhitungan PPh 21 bagi karyawan. Memahami PTKP bukan cuma urusan orang HRD atau akuntan saja, tapi wajib buat kamu sebagai pemilik penghasilan. Kenapa? Supaya kamu tahu hak-hakmu dan bisa merencanakan keuangan dengan lebih presisi, terutama saat momen besar seperti Idulfitri.

🔖 Baca juga:
Contoh Soal CPNS yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya dengan Mudah

Daftar Lengkap Batas PTKP 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan skema PTKP yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali ada kebijakan mendadak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah rincian nominal PTKP yang perlu kamu tahu sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan:

1. Wajib Pajak Lajang (TK – Tidak Kawin)

  • TK/0 (Lajang tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun (atau Rp4.500.000 per bulan).
  • TK/1 (Lajang dengan 1 tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
  • TK/2 (Lajang dengan 2 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
  • TK/3 (Lajang dengan 3 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.

2. Wajib Pajak Kawin (K)

  • K/0 (Menikah tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
  • K/1 (Menikah dengan 1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
  • K/2 (Menikah dengan 2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
  • K/3 (Menikah dengan 3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun.

3. Wajib Pajak Menikah (Penghasilan Istri Digabung)

  • K/I/0 (Menikah, penghasilan istri gabung, tanpa tanggungan): Rp112.500.000 per tahun.
  • Dan seterusnya, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tambahan tanggungan (maksimal 3 orang).

baca juga:Biar GERD Nggak โ€œNgegasโ€ Pas Puasa, Yuk Atur Pola Makan!

Catatan Penting: Tanggungan yang dimaksud di sini bisa berupa anak kandung, anak angkat, atau orang tua yang tidak berpenghasilan dan sepenuhnya menjadi tanggungan kamu.


Siapa yang Bebas Potongan Pajak THR?

Ini dia pertanyaan jutaan umat. “Siapa sih yang THR-nya utuh?”

Secara teori, jika total penghasilan bruto kamu dalam satu tahun (Gaji Pokok + Tunjangan + THR + Bonus) tidak melebihi ambang batas PTKP di atas, maka kamu bebas dari potongan PPh 21. Artinya, THR yang kamu terima akan masuk ke rekening tanpa berkurang sepeser pun untuk pajak.

Mari kita ambil contoh simulasi sederhana:

Budi adalah seorang karyawan dengan status TK/0 (Lajang, tanpa tanggungan). PTKP Budi adalah Rp54.000.000 per tahun atau rata-rata Rp4.500.000 per bulan.

  • Jika gaji bulanan Budi adalah Rp3.500.000, maka dalam setahun gaji pokoknya adalah Rp42.000.000.
  • Budi menerima THR satu kali gaji, yaitu Rp3.500.000.
  • Total penghasilan Budi setahun: Rp42.000.000 + Rp3.500.000 = Rp45.500.000.

Karena Rp45.500.000 masih di bawah batas PTKP (Rp54.000.000), maka Budi bebas potongan pajak. THR-nya cair Rp3.500.000 bulat!

Bagaimana jika gaji Budi Rp5.000.000? Karena gaji bulanannya sudah di atas Rp4,5 juta, otomatis total penghasilan setahun Budi sudah melampaui PTKP. Dalam kasus ini, THR Budi akan dikenakan potongan pajak PPh 21.


Mengenal Metode TER: Skema Potongan Pajak di Tahun 2026

Sobat Cuan, ada satu hal lagi yang perlu kamu ketahui agar tidak kaget saat gajian di bulan Maret 2026 nanti. Sejak tahun lalu, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan pajak bulanan.

Dulu, perhitungan pajak THR terasa sangat rumit. Sekarang dengan skema TER, perhitungannya jadi lebih simpel di mata perusahaan, tapi memang terasa “nyess” di kantong karyawan pada bulan cairnya THR.

Kenapa begitu? Karena pajak bulanan dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan tersebut. Jadi, pada bulan Maret saat gaji dan THR cair bersamaan, total penghasilan kamu jadi dua kali lipat. Hal ini bisa membuat kamu masuk ke kategori tarif pajak (persentase) yang lebih tinggi di tabel TER.

Misal: Biasanya pajakmu cuma 1% dari gaji. Tapi karena bulan ini ada THR, total uang masukmu jadi besar, dan tarif pajaknya bisa naik jadi 2% atau 5% khusus untuk bulan itu. Tapi tenang, di akhir tahun (Desember), semuanya akan dihitung ulang secara akurat agar tidak terjadi kelebihan bayar.


Tips Mengelola THR agar Tetap Berkah

Nah, setelah tahu apakah THR kamu kena potong pajak atau tidak, langkah selanjutnya adalah mengelolanya dengan bijak. Ingat, Lebaran 2026 jatuh di bulan Maret, sementara bulan-bulan berikutnya masih panjang!

  1. Zakat dan Kewajiban Sosial: Sisihkan minimal 2,5% dari THR kotor kamu untuk zakat mal atau sedekah. Ini yang membuat rezekimu berkah.
  2. Alokasi Dana Mudik: Jika kamu berencana mudik di tahun 2026, pastikan biaya transportasi dan akomodasi sudah diamankan dari dana THR ini.
  3. Bayar Utang/Cicilan: Kalau ada sisa, gunakan untuk melunasi hutang jangka pendek agar beban pikiran berkurang setelah Lebaran.
  4. Dana Darurat: Jangan habiskan semua untuk baju baru dan kue nastar. Simpan sedikit di tabungan untuk jaga-jaga.

baca juga:Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung, Pamerkan Maket Perkerasan Jalan Raya, Wujud Pembelajaran Berbasis Praktik dan Inovasi

Kesimpulan

Mengetahui batas PTKP 2026 adalah kunci agar kita tidak bingung dengan urusan potong-memotong gaji. Jika gaji dan THR-mu masih di bawah Rp4,5 juta per bulan (untuk lajang), selamat! Kamu bisa menikmati THR secara penuh. Namun jika sudah di atas itu, ikhlaskan sedikit untuk kontribusi pembangunan negara, ya.

penulis:septa

Post Comment