Arti Kata undang-undang

Kembali
Arti kata

undang-undang

Makna 1

undang 1. [n] ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat 2. [n] aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa: 3. [n] hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam):

Contoh penggunaan

taat pada ~ partai~ tiap-tiap negara berlainan

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: