Arti kata
advokat
Makna 1
[n] {Huk} orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan; pengacara
Makna 2
[n] <Bld>
[n] {Huk} orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan; pengacara
[n] <Bld>