Arti kata
advokat perusahaan
Makna 1
advokat {Huk} advokat yang berperan sebagai penasihat internal perusahaan, biasanya memberikan saran kepada eksekutif perusahaan mengenai masalah hukum yang berhubungan dengan aktivitas bisnis seperti kontrak, hak paten, ketenagakerjaan, kerja sama, pajak, atau properti