Arti Kata advokat asing

Kembali
Arti kata

advokat asing

Makna 1

advokat {Huk} advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: