Arti kata
advokat asing
Makna 1
advokat {Huk} advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan
advokat {Huk} advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan