Wikrama Iryans Abidin adalah seorang akademisi, penulis, dan tokoh pers asal Indonesia. Ia dikenal sebagai pakar hukum pers serta aktif menulis mengenai politik hukum media dan kebebasan pers di Indonesia.[2]
Pendidikan
Wikrama lahir di Bangko, Jambi dan mempunyai darah keturunan Minang. Wikrama mengenyam pendidikan sekolah dasar di SDN 1 Bangko, Jambi, lalu sekolah menengah di SMA 5 Jakarta. Selepas menamatkan SMA, Wikrama mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1974.
Wikrama menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Disertasinya berjudul Perlindungan Konstitusional Kemerdekaan Pers: Absennya Jaminan UUD 1945 Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi, yang dipertahankan pada sidang terbuka Senat Akademik UI tanggal 19 Juli 2013.[3]
Karier dan organisasi
Di masa mahasiswanya, Wikrama terlibat aktif dalam dunia pers kampus. Ia pernah aktif menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Koran Salemba, juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) Periode 1980-1982, bersama dengan Agusman Effendi sebagai Sekretaris Jenderal.
Selain aktif sebagai akademisi, Wikrama menulis sejumlah buku yang membahas regulasi pers dan komunikasi politik. Bukunya yang berjudul Politik Hukum Pers Indonesia diterbitkan oleh PT Grasindo (Gramedia Widiasarana Indonesia) pada tahun 2005 dan banyak digunakan sebagai rujukan dalam studi media dan hukum di Indonesia.[2]
Pada tahun 2008, ia juga menulis Buku Panduan Tentang Hubungan Media dan Keterampilan Berkomunikasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.[4]
Wikrama juga adalah seorang Dosen Hukum Pers di Universitas Indonesia.[5]
Dewan Pers
Pada masa reformasi, Wikrama Iryans Abidin diangkat sebagai salah satu anggota Dewan Pers Republik Indonesia dari unsur tokoh masyarakat, bersama Garin Nugroho dan Ichlasul Amal, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[6]
Sebagai anggota Dewan Pers, ia termasuk dalam daftar pemegang Sertifikat Ahli Dewan Pers, bersama sejumlah tokoh pers nasional lainnya seperti Bambang Harymurti dan Wina Armada Sukardi.[7]
Dalam perannya, Wikrama aktif sebagai pembicara publik terkait isu-isu pers. Ia pernah menegaskan bahwa “hukum pers hanya melindungi wartawan profesional,” dengan menekankan pentingnya pemenuhan Kode Etik Jurnalistik sebagai syarat perlindungan hukum.[8]
Wikrama juga hadir dalam berbagai diskusi publik, salah satunya diskusi bertajuk *Penegakan Profesionalisme Pers: Memberantas Penyalahgunaan Profesi Wartawan* di Medan pada 13 Desember 2007, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara. Acara tersebut diwarnai demonstrasi sebagian wartawan yang menyampaikan kritik terhadap peran Dewan Pers.[9]
Dalam sejumlah forum akademik, Wikrama menyoroti dilema regulasi yang dihadapi Dewan Pers. Menurutnya, bila regulasi terlalu ketat, maka berpotensi mengembalikan praktik intervensi pemerintah, sementara bila terlalu longgar, muncul risiko berkembangnya wartawan tidak profesional yang menyalahgunakan kebebasan pers.[10]
Melalui kiprahnya, Wikrama dikenal sebagai tokoh yang berupaya menjaga keseimbangan antara independensi pers dan penguatan profesionalisme wartawan di Indonesia.
Pemikiran
Fokus penelitian Wikrama berkisar pada kebijakan hukum pers, kebebasan berekspresi, serta peran media dalam demokrasi Indonesia. Ia menyoroti absennya jaminan konstitusional terhadap kebebasan pers dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah Reformasi.[3] Penelitiannya juga menganalisis hubungan antara Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan UU ITE dengan prinsip hak asasi manusia.[11]
Publikasi
Buku
Politik Hukum Pers Indonesia. Jakarta: PT Grasindo (Gramedia Widiasarana Indonesia), 2005. ISBN 979-759-653-2.[2][12]
Buku Panduan Tentang Hubungan Media dan Keterampilan Berkomunikasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2008. ISBN 978-979-1975-77-3.[4]
Kematian
Wikrama meninggal dunia pada 30 Desember 2016, dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir.[13]