Sultan Riau-Lingga atau Yang Dipertuan Besar Johor-Pahang-Riau-Lingga adalah gelar yang disandang oleh para penguasa yang meliputi wilayah Johor, Pahang, Riau dan Lingga, sampai kemudian kesultanan tersebut dibagi dua oleh Traktat London 1824.
Dimakzulkan oleh Belanda karena menentang dan melanggar perjanjian yang dibuat oleh Belanda. Wafat pada tahun 1930 dan dimakamkan di Keramat Bukit Kasita, Kampung Bahru Road, Singapura.[1]