Bentuk hubungan keturunan dalam masyarakat Rawas dibagi menjadi 3, yakni:
Ambik anak (mengambil anak), yakni bentuk hubungan keturunan di mana setelah perkawinan suami tinggal dalam keluarga pihak istri dan anak-anak yang lahir langsung mewakili keturunan pihak istri. Hal ini dikarenakan suami tidak membayar uang jojor (maskawin).
Perkawinan patrilineal, yakni bentuk hubungan keturunan di mana setelah perkawinan istri dibawa masuk tinggal dalam keluarga pihak suami dan anak-anak yang lahir mewarisi keturunan sang suami. Pada perkawinan ini, sang suami membayar uang jojor.
Perkawinan rajo-rajo, yakni bentuk keturunan yang bersifat bilateral dan tempat tinggal setelah kawin adalah neolokal.[1]