Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 1373 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 Serangan teroris di World Trade Center, 11 September 2001 |
| Tanggal | 28 September 2001 |
|---|
| Sidang no. | 4.385 |
|---|
| Kode | S/RES/1373 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris |
|---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
|---|
| Hasil | Diadopsi |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 28 September 2001, adalah sebuah tindak kontra-terorisme yang disahkan usai serangan teroris 11 September di Amerika Serikat.[1] Resolusi tersebut diadopsi di bawah Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sehingga mengikat seluruh negara anggota PBB.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: