Ratu Sinuhun adalah perempuan dalam sejarah Nusantara yang dikenal sebagai pemimpin di wilayah Palembang pada abad ke-17 serta sebagai penyusun Simbur Cahaya, yaitu sebuah kodifikasi hukum yang memadukan hukum adat dan ajaran Islam. Ia diperkirakan lahir pada akhir abad ke-16 di Palembang dan wafat pada tahun 1643 M. Dalam historiografi lokal, Ratu Sinuhun dipandang sebagai figur penting dalam proses pembentukan sistem hukum dan transformasi sosial di lingkungan kerajaan.[1]
Latar Belakang dan Asal-Usul
Ratu Sinuhun berasal dari lingkungan keluarga bangsawan dengan garis keturunan yang kuat dalam tradisi kerajaan Nusantara. Ia merupakan putri dari Maulana Fadlallah, yang dikenal sebagai Pangeran Manconegara Caribon, serta Nyai Gede Pembayun, keturunan penguasa lokal Palembang. Melalui jalur genealogis, ia memiliki keterkaitan dengan berbagai dinasti besar, termasuk tradisi politik Jawa dan jaringan kekuasaan Islam di Nusantara.[1]
Dalam sistem kerajaan tradisional, garis keturunan memiliki peran penting dalam menentukan legitimasi kekuasaan. Kedudukan Ratu Sinuhun sebagai bagian dari keluarga elite memberikan dasar kuat bagi keterlibatannya dalam struktur pemerintahan. Selain itu, hubungan antar-dinasti yang dibangun melalui pernikahan politik dan aliansi strategis turut memperkuat posisi politiknya di lingkungan kerajaan.[1]
Menurut kajian dalam buku Pejuang Perempuan Ratu Sinuhun, legitimasi kekuasaan dalam sistem monarki tidak hanya ditentukan oleh faktor keturunan, tetapi juga oleh pengakuan elite dan kemampuan mempertahankan stabilitas politik.[1]
Keluarga
Ratu Sinuhun dikenal sebagai istri penguasa Palembang, Pangeran Seda ing Kenayan (memerintah sekitar 1631–1643). Posisi ini menempatkannya dalam lingkaran kekuasaan inti, yang memungkinkan keterlibatan langsung dalam proses pengambilan kebijakan kerajaan.[1]
Selain perannya sebagai permaisuri, Ratu Sinuhun juga memiliki pengaruh dalam bidang pemerintahan, terutama dalam aspek hukum dan administrasi. Dalam sistem kerajaan yang hierarkis, peran perempuan sering kali terbatas pada fungsi simbolik. Namun, dalam kasus Ratu Sinuhun, ia menunjukkan keterlibatan aktif dalam pengelolaan pemerintahan.[1]
Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana diketahui Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.[2]
Sementara ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M).
Ratu Sinuhun memiliki garis keturunan kerajaan Majapahit, Demak dan Pajang.
Nasab
Berdasarkan penyelusuran genealogy, Nasab Ratu Sinuhun adalah sebagai berikut:
[Ratu Sinuhun] binti [Maulana Fadlallah Pangeran Manconegara Caribon] bin [Maulana Abdullah Pangeran Adipati Sumedang Negara] bin [Maulana Ali Mahmud Nuruddin Pangeran Wiro Kusumo] bin [Sunan Giri atau Maulana Muhammad Ainul Yaqin] bin [Maulana Ishaq] bin [Syaikh Ibrahim Asmaraqondi Zain al Akbar] bin [Syaikh Jamaluddin Husain Akbar] bin Husain Jalaluddin al-Bukhori bin Ali bin Jafar bin Muhammad bin Mahmud bin Ahmad bin Abdullah bin Ali Al-Asyqori bin Jafar az-Zaki bin Ali Al-Hadi An-Naqi bin Muhammad At-Taqi Al-Jawad bin Ali Ar-Ridho bin Musa Al-Kazim bin [Imam Ja’far Ash-Shadiq] bin [Imam Muhammad al-Baqir] bin [Imam ‘Ali Zainal ‘Abidin] bin [Imam Husain Asy-Syahid] bin [Fathimah Az-Zahra] binti [Muhammad Rasulullah]
Pelopor Syariat Islam
Sebelumnya, tidak jelas apa hukum yang berlaku di Kerajaan Palembang, kadang di terapkan sesuai Adat, atau pun Sumpah serampah. Maka Ratu Sinuhun memasukkan Hukum-hukum yang diambil dari Kitab Pedoman Al-Quran ke dalam Hukum Adat Kerajaan.
Kondisi Sosial dan Politik pada Masanya
Periode kehidupan Ratu Sinuhun berlangsung dalam situasi sosial-politik yang dinamis. Struktur pemerintahan kerajaan bersifat hierarkis dengan raja atau ratu sebagai pusat kekuasaan. Di bawahnya terdapat pejabat administratif, militer, dan pengelola wilayah yang menjalankan fungsi pemerintahan.[1]
Sistem ekonomi kerajaan bertumpu pada pertanian, perdagangan, dan pajak. Namun, terdapat ketimpangan sosial yang cukup tajam antara elite bangsawan dan rakyat. Praktik kerja paksa serta beban pajak yang tinggi menjadi ciri umum sistem feodal pada masa tersebut.[1]
Dalam bidang hukum, belum terdapat sistem yang sepenuhnya terstandarisasi. Hukum sering kali diterapkan berdasarkan adat lokal atau kebiasaan yang berbeda di tiap wilayah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi konflik dalam masyarakat.[1]
Menurut buku Pejuang Perempuan Ratu Sinuhun, sebelum adanya reformasi, sistem pemerintahan cenderung eksklusif dan tidak memberikan ruang partisipasi yang luas bagi rakyat. [1]