Negara kesejahteraanPersentase PDB untuk anggaran sosial di negara-negara OECD, 2013.
Negara kesejahteraan adalah negara dengan konsep pemerintahan yang mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. Konsep ini didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang setara, dan tanggung jawab masyarakat kepada orang-orang yang tidak mampu memenuhi persyaratan minimal untuk menjalani kehidupan yang layak. Istilah ini secara umum bisa mencakup berbagai macam organisasi ekonomi dan sosial.[1] Sosiolog T.H. Marshall mengidentifikasi negara kesejahteraan sebagai gabungan demokrasi, kesejahteraan, dan kapitalisme. Para pakar menaruh perhatian khusus pada cara Jerman, Britania Raya dan negara-negara lain mengembangkan sistem kesejahteraannya secara historis.
Negara-negara kesejahteraan saat ini meliputi negara Nordik seperti Islandia, Swedia, Norwegia, Denmark, dan Finlandia.[2] Mereka menerapkan sistem yang dikenal dengan istilah model Nordik. Esping-Andersen mengelompokkan sistem negara kesejahteraan paling maju menjadi tiga kategori: Demokratik Sosial, Konservatif, dan Liberal.[3]
Negara kesejahteraan memerlukan transfer dana dari negara ke jasa-jasa yang disediakan (misalnya layanan kesehatan dan pendidikan) dan perorangan (dalam bentuk tunjangan). Dana tersebut berasal dari sistem pajakredistribusionis dan sering disebut sebagai contoh "ekonomi campuran".[4] Perpajakan semacam itu biasanya meliputi pajak pendapatan yang lebih besar bagi orang-orang berpendapatan tinggi, yaitu pajak progresif. Ini dapat membantu mengurangi kesenjangan pendapatan antara penduduk kaya dan miskin.[5][6][7]
Etimologi
Istilah kesejahteraan jauh lebih tua daripada istilah negara kesejahteraan. Dalam absolutisme tercerahkan, penguasa memiliki posisi kekuasaan yang tidak terbatas, yang hanya boleh digunakan sejauh yang diperlukan untuk "kesejahteraan" rakyatnya. Isi dari "kesejahteraan" atau "kebijakan yang baik", yang membatasi pelaksanaan kekuasaan penguasa yang sah, ditentukan oleh pihak berwenang atas kebijakan mereka sendiri. Ini juga disebut sebagai "absolutisme kesejahteraan". Istilah negara kesejahteraan digunakan dalam kaitannya dengan absolutisme kerajaan, biasanya dikaitkan dengan atribut seperti absolutis, merkantilis, atau pra-modern.
Istilah Jerman sozialstaat ("negara sosial") telah digunakan sejak tahun 1870 untuk menggambarkan program dukungan negara yang dirancang oleh sozialpolitiker ("politisi sosial") Jerman dan diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi konservatif Otto von Bismarck.
Saat ini istilah tersebut hampir seluruhnya digunakan untuk negara kesejahteraan "modern", yang muncul pada abad ke-19 dalam gejolak sosial-ekonomi yang disebabkan oleh industrialisasi, pembentukan negara bangsa, dan demokratisasi. Sementara istilah bahasa Inggris yang setara, "welfare state", bersifat netral secara deskriptif, istilah "Wohlfahrtsstaat" sering digunakan dalam bahasa Jerman sebagai istilah pertempuran dengan konotasi peyoratif.[rujukan diperlukan]
Padanan harfiah dalam bahasa Inggris, "social state", tidak populer di negara-negara berbahasa Inggris. Namun, selama Perang Dunia Kedua, Uskup Agung Anglikan William Temple, penulis buku Christianity and Social Order (1942), mempopulerkan konsep tersebut menggunakan frasa "welfare state". Penggunaan "welfare state" oleh Temple telah dikaitkan dengan novel Benjamin Disraeli tahun 1845, Sybil: or the Two Nations (dengan kata lain, orang kaya dan orang miskin), di mana ia menulis "kekuasaan hanya memiliki satu tugas – untuk menjamin kesejahteraan sosial RAKYAT". Pada saat menulis Sybil, Disraeli (yang kemudian menjadi perdana menteri) tergabung dalam Young England, sebuah kelompok konservatif kaum Tory muda yang tidak setuju dengan cara kaum Whig menangani kondisi kaum miskin industri. Anggota Young England berusaha menggalang dukungan di kalangan kelas atas untuk membantu kaum yang kurang beruntung dan mengakui martabat kerja yang mereka bayangkan telah menjadi ciri khas Inggris selama Abad Pertengahan Feodal.
Sejarah
Tiongkok
Kaisar Wen (203 – 157 SM) dari Dinasti Han memberlakukan berbagai langkah yang menyerupai kebijakan kesejahteraan modern. Ini termasuk pensiun, dalam bentuk makanan dan anggur, untuk semua orang yang berusia di atas 80 tahun, serta dukungan moneter, dalam bentuk pinjaman atau pengurangan pajak, untuk para janda, yatim piatu, dan lansia tanpa anak yang dapat menafkahi mereka. Kaisar Wen juga dikenal karena kepeduliannya terhadap pemborosan uang pembayar pajak. Tidak seperti kaisar Han lainnya, ia mengenakan pakaian sutra sederhana. Untuk membuat negara melayani rakyat jelata dengan lebih baik, hukuman pidana yang kejam dikurangi dan birokrasi negara dibuat lebih meritokratis. Hal ini menyebabkan para pejabat dipilih melalui ujian untuk pertama kalinya dalam sejarah Tiongkok.
Kekhalifahan Islam
Konsep negara yang memungut pajak untuk anggaran kesejahteraan diperkenalkan kepada bangsa Arab pada awal abad ke-7 oleh Khalifah Umar, kemungkinan besar diadaptasi dari wilayah Romawi yang baru ditaklukkan. Zakat juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan bentuk pajak kekayaan wajib sebesar 2,5% yang harus dibayarkan oleh semua individu yang memiliki kekayaan di atas ambang batas dasar (nisab) untuk menyediakan kebutuhan bagi kaum miskin sekali setahun setelah Ramadan. Umar (584–644), pemimpin Kekhalifahan Rasyidin (kekaisaran), mendirikan negara kesejahteraan melalui Bayt al-mal (perbendaharaan), yang misalnya digunakan untuk menimbun makanan di setiap wilayah Kekaisaran Islam yang diperuntukkan bagi umat Muslim di Semenanjung Iberia.
Inggris dan Wales
Hukum tentang kemiskinan di Inggris dan Wales telah berkembang secara signifikan dari Abad Pertengahan hingga zaman Tudor sampai saat ini. Awalnya, selama Abad Pertengahan, paroki-paroki lokal bertanggung jawab untuk merawat kaum miskin, seringkali mengandalkan amal dan dukungan masyarakat. Ketika Inggris beralih ke periode Tudor, pemerintah mulai mengambil pendekatan yang lebih terstruktur terhadap kemiskinan. Undang-Undang Bantuan untuk Kaum Miskin tahun 1536 menandai sebuah perubahan, menetapkan sistem yang lebih terorganisir di mana pemerintah daerah diamanatkan untuk mengumpulkan pajak guna mendukung kaum miskin. Hal ini meletakkan dasar bagi reformasi di masa mendatang, menekankan perlunya respons yang lebih sistematis terhadap kemiskinan. Di zaman modern, undang-undang tentang kaum miskin telah berubah menjadi sistem kesejahteraan yang lebih komprehensif, mencerminkan perubahan sikap masyarakat terhadap kemiskinan dan tanggung jawab sosial. Sistem kesejahteraan awal ditandai dengan paroki-paroki lokal yang bertanggung jawab atas kaum miskin, mengumpulkan pajak untuk mendanai bantuan bagi yang membutuhkan. Ini berarti bahwa bantuan sering kali didasarkan pada sumber daya lokal.
Arts, Wil and Gelissen John; "Three Worlds of Welfare Capitalism or More? A State-of-the-art report" Journal of European Social Policy:2: 2 (2002):137–58.
Lee Hyo-sik. "Korea Next to Last in Social Welfare Spending". The Korea Times, February 12, 2010. South Korea now spends less, but article points out that its rate of spending growth reached an annual average of 10.8 percent from 2004 through 2008, twice the OECD average, and predicts this rate of increase will continue its upward curve as the government has to spend more to care for the elderly and encourage people to have babies.