Diangkat menjadi Kepala Biro Pelayanan Masyarakat dan Pengajaran Lanjutan selama 2 tahun (dimulai dari tanggal 10-2-1418 H).
Ditugaskan menjadi Wakil Dekan Fakultas Syariah selama 6 bulan (Mulai tanggal 9-1-1419 H) disamping jabatannya sebagai Ka. Biro Pelayanan Masyarakat dan Pengajaran Lanjutan.
Mendapatkan gelar profesor di bidang Ekonomi Islam (1421 H).
Ditugaskan kembali menjadi Dekan Fakultas Syariah selama 6 bulan (mulai tanggal 8-6-1423 H).
Dikeluarkan persetujuan dari Pelayan Dua Tanah Suci untuk menugaskannya menjadi Wakil Rektor Universitas Ummul Qura Bag. Pascasarjana dan Riset Ilmiah selama 3 tahun (mulai tanggal 2-11-1423 H).
Ketua Komite Tetap Pengangkatan Dosen dan Asisten Dosen Universitas Ummul Qura (mulai tanggal 2-11-1423 H).
Ketua Komite Tetap Beasiswa dan Pelatihan Universitas Ummul Qura (mulai tanggal 2-11-1423 H).
Dikeluarkan persetujuan dari Penjaga Dua Tanah Suci untuk memberbarui penugaskannya menjadi Wakil Rektor Universitas Ummul Qura Bag. Pascasarjana dan Riset Ilmiah selama 3 tahun (mulai tanggal 2-11-1423 H).
Dikeluarkan Perintah Kerajaan bernomor A/31 tanggal 2-3-1433 H memperpanjang tugasnya sebagai Rektor Universitas IslamAl-Madinah Al-Munawwarah dengan pangkat istimewa untuk masa 4 tahun.
Dikeluarkan Perintah Kerajaan untuk membebastugaskannya dari jabatan rektor pada tanggal 15-4-1434 H[2].[1]