Kasus kekerasan polisi di IndonesiaTragedi Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022 menjadi salah satu kasus kekerasan terbesar di Indonesia yang melibatkan aparat kepolisian.
Kasus kekerasan polisi di Indonesia mengacu pada penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak beralasan oleh penegak hukum (dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia), yang mengakibatkan cedera fisik atau psikologis pada seseorang. Berbagai bentuk kebrutalan ini beragam, mulai dari penembakan tak sesuai prosedur dalam penanganan tindak kriminal atau pembubaran massa, penganiyaan, penangkapan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, dan pembubaran paksa kerumunan menggunakan gas air mata. Mereka yang melakukan tindakan kebrutalan ini seringkali disebut sebagai "oknum polisi."
Sejarah kebrutalan polisi di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke rezim Suharto yang didukung militer (1967–1998) ketika Soeharto merebut kekuasaan melalui dugaan kudeta dan melembagakan pembersihan anti-Komunis.[1] Sejak tahun 2020, terdapat lebih banyak kasus kebrutalan polisi yang tercatat di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang tahun 2023 hingga 2024, tercatat ada ratusan kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi setiap tahunnya.[2][3][4]
Investigasi kriminal atas pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi jarang dilakukan, hukumannya ringan, dan Indonesia tidak memiliki badan nasional independen yang dapat menangani pengaduan publik secara efektif. Amnesty International telah mendesak Indonesia untuk meninjau taktik polisi dalam penangkapan dan penegakan ketertiban umum guna memastikan bahwa taktik tersebut memenuhi standar internasional.[5]
Daftar kasus
Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Sebelum 2020
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Pada Mei 2019, selama unjuk rasa dan kekerasan di Jakarta berlangsung dalam menanggapi hasil Pemilihan Umum Presiden, sedikitnya delapan orang meninggal dunia akibat kekerasan polisi, di antaranya akibat tembakan peluru tajam dan satu orang dihantam benda tumpul.[6]
Pada September 2019, KontraS menerima 390 pengaduan korban kekerasan oleh anggota kepolisian selama aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia pada September-Oktober 2019.[7]
Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo atas nama Himawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia oleh polisi saat demonstrasi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Yusuf meninggal akibat luka akibat benda tumpul, sementara Randi meninggal karena tertembak.[8][9]
2020-an
KontraS menerima sekitar 1.500 pengaduan tentang kebrutalan polisi selama gelombang pertama Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, sementara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima 288 laporan. Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers melaporkan bahwa tujuh jurnalis diserang oleh polisi, diduga karena takut direkam.[10]
Pada Oktober 2021, seorang polisi lalu lintas memukul pria di pinggir jalan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku dinonaktifkan sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang.[12][13]
Pada 13 Desember 2021, seorang mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin berinisial MFA dibanting oleh seorang brigadir polisi berinisial NP saat massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang. Aikibatnya, NP menerima hukuman disiplin, termasuk demosi dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat.[14]
Pada 1 Oktober 2022, sedikitnya 135 orang meninggal dunia akibat sesak napas dan saling terinjak akibat kerusuhan yang terjadi pascapertandingan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Beberapa pihak menyebut penyalahgunaan gas air mata yang digunakan satuan Brimob Polda Jawa Timur yang memicu kerusuhan semakin membesar.[15]
Pada 9 Juni 2024, seorang pelajar bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia di kolong Jembatan Kuranji, Jalan Padang Bypass, Kota Padang, Sumatera Barat. Polisi mengeklaim bahwa ia berusaha kabur dari aksi tawuran dengan melompat ke sungai. Namun demikian, pihak keluarga yakin Afif mengalami kekerasan saat ia dan beberapa rekannya dibawa ke kantor polisi setempat.[16]
Pada November 2024, Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang, tewas setelah sepeda motornya menyenggol sepeda motor Robig Zaenudin, seorang perwira polisi Polrestabes Semarang yang sedang tidak bertugas. Kepala polisi setempat menuduh Gamma sebagai bagian dari geng dan terlibat dalam tawuran, namun pernyataannya dibantah oleh para saksi yang mengeklaim Gamma ditembak oleh perwira polisi tersebut.[17]
Pada 19 Februari 2026, siswa madrasah tsanawiyah di Tual, Maluku, atas nama Arianto Tawakkal tewas dianiaya Masia Siahaya, anggota Brimob dari Polres setempat.[19][20]