Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau disingkat Itjen Kemenbud adalah unsur pengawasan fungsional Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dipimpin olek Inspektur Jenderal disingkat Irjen, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]
Tugas dan Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:[2]