Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Media Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]
pelaksanaan produksi media kebudayaan;
pelaksanaan pemanfaatan media kebudayaan;
pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan media kebudayaan;
pelaksanaan publikasi dan promosi konten media kebudayaan;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
pelaksanaan urusan administrasi.
Latar belakang
BMK dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap tantangan dalam pengelolaan konten budaya di Indonesia. Dirjen Kebudayaan saat itu, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa BMK didirikan untuk mengatasi masalah kurangnya kurasi konten budaya dan lambatnya penanganan berita bohong. Hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan[2] juga dinilai dapat mengancam kelangsungan ekspresi budaya, menurut Direktur Perfilman, Musik, dan Media Ahmad Mahendra.[3]
Indonesiana TV
Sebagai salah satu langkah strategis, BMK meluncurkan Indonesiana TV, sebuah platform konten budaya yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai budaya Indonesia ke pasar internasional. Indonesiana TV dipromosikan melalui partisipasi di acara bergengsi seperti Busan International Film Festival (BIFF) dan Asian Contents & Film Market (ACFM).
Indonesiana TV menampilkan konten nonkomersial seperti dokumenter, drama, dan seni pertunjukan yang berfokus pada pelestarian budaya. Semua konten ini diproduksi dengan spesifikasi broadcast agar dapat disiarkan secara global. Indonesiana TV diharapkan menjadi alat diplomasi budaya yang memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia. Tayangan ini dapat diakses melalui situs www.indonesiana.tv serta saluran televisi IndiHome TV pada kanal 200 (HD) dan 916 (SD).[4]