Hukuman mati, hukuman lain dapat berlaku seperti hukuman cambuk, penjara, dan denda,1-tahun pembuangan, deportasi untuk warga asing. Orang yang terdakwa dua kali menghadapi eksekusi otomatis.
Arab Saudi tidak memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang dikodifikasi. Hukum-hukum di Arab Saudi berdasarkan interpretasi terhadap hukum syariah. Di bawah kerangka ini, seks di luar nikah adalah ilegal. Hukuman untuk seks sesama jenis bervariasi tergantung pada keadaan: Jika seorang pria Non-Muslim melakukan hubungan seksual dengan pria Muslim, ataupun pria Muslim yang sudah menikah melakukan hubungan seksual sesama jenis. Maka hukumannya adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman untuk perilaku sesama jenis dengan laki laki yang belum menikah adalah hukuman sampai 100 kali cambukan atau 1 tahun pembuangan.