Gaji buta atau gabut adalah suatu gaji yang diterima oleh seseorang yang tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya.[1] Orang yang menerima gaji buta maka akan disebut makan gaji buta atau magabut. Dalam Islam, seseorang yang mendapatkan gaji buta, maka salatnya tak akan diterima.[2]
Di bidang politik, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sering dianggap makan gaji buta entah karena membolos atau tertidur saat Paripurna.[3] Seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat, berinisial ER, dikenai skors karena telah makan gaji buta sebanyak 20 jutaan Rupiah per bulan.[4] Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, para pegawai dari dinas pengendalian penduduk dan dinas pertanahan di bidang perumahan dan pemukiman dianggap makan gaji buta akibat menganggur.[5]