Artikel ini berisi daftar situs web yang diblokir oleh Pemerintah Singapura. Dibawah tanggung jawab Otoritas Pengembangan Media Informasi dan Komunikasi (IMDA), situs web yang diblokir sebagian besar merupakan situs judi tidak resmi, pelacuran, pelanggaran hak cipta/pembajakan, dan penyebarluasan informasi yang tidak benar. Sebagian situs web diblokir karena dugaan sebagai situs web penipu.[1] Walaupun begitu, situs web yang diblokir bisa dengan mudah diakses dengan mengubah Sistem Penamaan Domain (DNS) tanpa perlu menggunakan Jaringan pribadi virtual (VPN)[2]
Pada 2019, terdapat 202 situs web terkait dengan kejahatan yang diblokir oleh pemerintah Singapura.[3]