Sumber bahan makanan dan minuman
Sumber utama makanan dan minuman manusia adalah dari hewan, tumbuh-tumbuhan, bahan semulajadi, bahan kimia dan mikro-organisme yang mana ada di antaranya yang dihalalkan dan ada yang diharamkan.
Hewan
Hewan boleh dibagikan kepada dua kumpulan yaitu;
- a) Hewan darat.
- b) Hewan air.
2.1.1 Hewan darat
Semua hewan darat (mamalia herbivor) seperti lembu, rusa, kambing dan sebagainya, serta keluarga burung yang tidak beracun dan muncung paruhnya tumpul dan bengkok seperti itik, ayam, burung puyuh dan sebagainya halal dimakan, kecuali;
i. Hewan yang tidak disembelih mengikut hukum syarak. (Disembelih bukan karena Allah).
ii. Babi.
iii. Anjing.
iv. Hewan (mamalia karnivor) yang mempunyai taring atau gading yang digunakan untuk membunuh yaitu hewan-hewan buas seperti harimau, beruang, gajah, badak sumbu, kucing dan seumpamanya.
v. Burung yang mempunyai kuku pencakar, paruh tajam, makan menyambar (burung pemangsa) seperti burung helang, burung hantu dan seumpamanya (karnivor).
vi. Hewan-hewan yang disyariatkan oleh Islam untuk dibunuh seperti tikus, kalajengking, burung gagak, lipan, lipas, lalat, ular dan seumpamanya (reptilia). Namun begitu sejenis reptilia padang pasir itu biawak padang pasir (dhab) boleh dimakan dalam Islam.
vii. Hewan yang dilarang oleh Islam membunuhnya seperti semut, lebah, burung belatuk, burung hud-hud dan labah-labah. Sejenis belalang daun yang darahnya tidak mengalir boleh dimakan menurut Islam.
viii. Hewan yang dipandang jijik (keji) (al-Khabaith) oleh umum seperti kutu, lalat, ulat dan seumpamanya.
ix. Hewan yang hidup di darat dan di air (dua alam) seperti katak, buaya, penyu, anjing laut, singa laut dan seumpamanya (amfibia). Ketam yang hidup dua alam seperti jenis Ketam Batu dan Ketam Hijau adalah haram dimakan (silakan lihat penjelasan di rencana di bawah).
x. Semua jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan oleh bioteknologi DNA adalah halal, tetapi haram dimakan yang berasal dari hewan yang lahir dari salah satu keturunan dari babi atau anjing.
2.1.2 Hewan Air
Hewan air adalah hewan yang boleh hidup secara hakikinya di dalam air saja. Mengkonsumsi ikan adalah halal dan boleh dimakan kecuali yang beracun, memabukkan dan membahayakan kesehatan manusia. Ikan Belacak halal dimakan.
2.1.3 Tumbuh-tumbuhan
Semua jenis tumbuh-tumbuhan dan hasilnya adalah halal dimakan kecuali yang berbisa, beracun, memabukkan, membahayakan kesehatan manusia serta yang dihasilkan oleh bioteknologi DNA yang bersumber dari bahan yang haram.
2.1.4 Minuman
Semua air adalah halal diminum kecuali yang beracun misalnya racun atau obat-obatan berbahaya, memabukkan dan membahayakan kesehatan manusia dan bercampur dengan benda-benda najis. Seperti arak, alkohol peminum dan berkaitan dengannya.
2.1.5 Bahan Semulajadi
Semua bahan semulajadi seperti air, mineral dan lain-lain adalah halal kecuali yang bercampur dengan najis, beracun, memabukkan dan membahayakan kesehatan.
2.1.6 Bahan Kimia
Semua bahan kimia adalah halal kecuali yang bercampur dengan najis, beracun, memabukkan dan membahayakan kesehatan.
2.1.7 Bahan Tambah
Bahan Tambah (Food Additives) seperti penstabil, pengemulsi, pewarna, perisa, pengawet dan seumpamanya adalah halal kecuali yang dihasilkan dari sumber hewan atau tumbuh-tumbuhan yang diharamkan oleh hukum syarak.
Bahan Gunaan Orang Islam
Bahan gunaan orang Islam boleh dibagikan kepada dua kategori yaitu;
- a) Kosmetik
- b) Pakaian dan peralatan.
3.1 Kosmetik
3.1.1 Kosmetik adalah bahan-bahan atau ramuan yang terdiri dari berbagai unsur untuk dimasukkan ke dalam tubuh, disapu, digosok, dibalut, ditempel, dipakai dengan tujuan untuk kecantikan seperti pewarna rambut, bedak, gincu, pewarna kuku, maskap muka, celak dan seumpamanya.
3.1.2 Bahan kosmetik yang dibuat dari tumbuh-tumbuhan dan bahan kimia adalah boleh digunakan kecuali yang beracun dan membahayakan kesehatan. Bahan kosmetik yang dibuat dari sumber hewan halal yang disembelih menurut peraturan syarak adalah boleh digunakan.
Catatan tambahan: Islam melarang penggunaan perwarna hitam dengan tujuan untuk menghitamkan rambut, penggunaan warna lain seperti warna perang dan sebagainya adalah dibolehkan, namun penggunaannya mestilah bertempat dan tidak mendatangkan keburukan di kalangan masyarakat serta bahan yang digunakan perlulah suci, aman, halal dan tidak menyekat pengaliran air masuk ke dalam kulit kepala. Pembuatan tato di tubuh manusia dengan cara apapun juga haram dalam Islam.
3.2 Pakaian dan Peralatan
3.2.1 Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari tumbuh-tumbuhan boleh digunakan.
3.2.2 Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari bulu hewan boleh digunakan kecuali bulu babi dan anjing.
3.2.3 Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari tulang, tanduk, kerang-kerangan, kuku dan gigi hewan yang dagingnya halal dimakan melalui sembelihan mengikut hukum syarak boleh digunakan.
Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari kulit hewan (kecuali kulit babi dan anjing) yang telah disamak boleh digunakan. Menyambungkan rambut palsu bukan berarti mengepang rambut sendiri itu haram. Wanita Islam yang sudah akhil baligh wajib baginya mengenakan tudung untuk menutup rambutnya dan kepalanya. Semua umat Islam baik lelaki ataupun wanita wajib baginya untuk menutupkan auratnya seperti yang telah diperintahkan oleh Allah. Islam juga melarang akan penganutnya untuk mencabut, memotong, mencukur bulu alis mata atau keningnya, karena perbuatan itu adalah haram serta mengubah hak ciptaan Allah Taala.