Ensiklopedi – Sekolapedia Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Badan Ketahanan Pangan Badan Ketahanan PanganBadan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Dibubarkan21 Juli 2021 (2021-07-21)Nomenklatur penggantiBadan Pangan NasionalSusunan organisasiSekretaris Badan- Kepala PusatPusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan-Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan-Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan- Situs webbkp.pertanian.go.id Badan Ketahanan Pangan merupakan bekas unsur pendukung pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia.[1] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 pada tanggal 29 Juli 2021, Badan Ketahanan Pangan berubah menjadi Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian. Referensi ↑ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. Pranala luar (Indonesia) Situs web resmi Badan Ketahanan Pangan lbsKementerian Pertanian Republik IndonesiaMenteri: Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P. • Wakil Menteri: SudaryonoUnsur pembantu pimpinanSekretariat JenderalUnsur pelaksanaDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan • Direktorat Jenderal Hortikultura • Direktorat Jenderal Perkebunan • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan • Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi PertanianUnsur pengawasInspektorat JenderalUnsur pendukungBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian • Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.lbs