Daftar Isi
Ribuan pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang lagi harap-harap cemas, nih. Mereka sangat berharap statusnya bisa segera naik kelas jadi PPPK penuh waktu (full time). Tapi sayangnya, perjalanan ke sana masih harus lewat jalur birokrasi yang cukup panjang.
Masalahnya: Aturan Main Belum Turun
Meski niatnya sudah ada, Pemerintah Kabupaten Pandeglang (melalui BKPSDM) mengaku belum bisa gerak banyak. Alasannya simpel: belum ada aturan teknis alias juknis dari Kementerian PAN-RB.
“Kita masih menunggu aturan resmi dari pusat. Sampai sekarang belum ada petunjuk teknisnya,” kata Juwita Mutachirriyah, Analis SDM Aparatur di BKPSDM Pandeglang.
Intinya, daerah nggak berani ambil langkah administratif kalau dasar hukumnya belum tertulis jelas. Jadi, syarat dan mekanismenya pun masih jadi misteri.
baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini
Ada 5.688 Orang yang Menanti
Angka ini bukan jumlah yang sedikit. Ada sekitar 5.688 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai dinas, mulai dari Disdukcapil, Dinas Kesehatan, sampai kantor kecamatan. Karena jumlahnya yang besar, isu ini jadi perhatian serius buat pemda, terutama soal gimana cara ngatur anggaran daerahnya nanti.
Faktor Penentu: Butuh Formasi & Dompet Daerah
Kalau nanti aturan dari pusat sudah turun, bukan berarti otomatis semua langsung jadi full time. Pemkab Pandeglang masih harus menghitung dua hal penting:
- Kebutuhan formasi di tiap dinas.
- Kondisi keuangan (fiskal) daerah.
Jadi, semua balik lagi ke kemampuan “dompet” daerah masing-masing untuk menggaji mereka secara penuh.
Harapannya? Kinerja Makin Oke
Tujuan utama dari perubahan status ini sebenarnya mulia. BKPSDM berharap kalau statusnya sudah pasti jadi penuh waktu, para pegawai ini makin semangat kerjanya. Selain bikin hidup lebih tenang karena ada kepastian kerja, kualitas pelayanan publik ke masyarakat Pandeglang pun otomatis diharapkan bakal makin mantap.
Sekarang, bola panasnya ada di tangan Kemenpan-RB. Semua pihak, terutama ke-5.688 pegawai tadi, cuma bisa sabar menunggu “sinyal” dari Jakarta.
penulis: ridho



Post Comment