Absen Dua Bulan, Anggota Satpol PP Palembang Terancam Dipecat

Daftar Isi

Nasib Muhammad Iqbal Ibrahim (37), anggota Satpol PP Kota Palembang, kini sedang di ujung tanduk. Gara-gara menghilang dan tidak masuk kerja selama hampir dua bulan tanpa kabar, ia terancam dijatuhi sanksi berat, bahkan sampai pemecatan.

Kasat Pol PP Palembang, Herison, mengonfirmasi bahwa Iqbal memang personel aktif di sana. Namun, karena sudah lama “bolos” tanpa keterangan, masalah kedisiplinan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Upaya Pemanggilan Tak Direspons

Pihak Satpol PP sebenarnya sudah mencoba mencari Iqbal sesuai prosedur. Berikut adalah langkah yang telah diambil:

  • Surat Peringatan (SP): Sudah dilayangkan secara resmi.
  • Surat Pemanggilan: Sudah dikirim agar Iqbal datang memberikan klarifikasi, namun tidak ada respons.
  • Pencarian Internal: Tim sudah mencoba mencari keberadaannya, tapi belum membuahkan hasil.

Baca juga:Cara Gampang Cek Bansos Maret 2026

🔖 Baca juga:
50+ Contoh Soal Pengaruh Kalor untuk Latihan Mandiri di Rumah

Aturan Ketat untuk ASN

Sebagai seorang ASN, menghilang dalam waktu lama bukan urusan sepele. Herison menegaskan bahwa mereka merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ASN yang absen tanpa alasan jelas dalam jangka waktu tertentu memang bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.

“Secara administrasi aturan tetap jalan, tapi kami tetap menunggu info dari kepolisian terkait laporan kehilangan yang masuk,” ujar Herison.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Perkuat Kolaborasi Global, Hadirkan Program Second Degree Berbasis Amerika Serikat

Meski proses pemecatan sedang diproses, pihak Satpol PP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian.

Penulis: okta

Post Comment