Siapa Saja yang Kebagian?

Pemerintah memastikan THR ini mengalir ke banyak pihak, mulai dari:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Pejabat Negara
  • Prajurit TNI & Anggota Polri
  • Pensiunan

Kalau belum masuk ke rekeningmu, jangan panik dulu ya. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, bilang kalau pencairannya dilakukan bertahap di minggu-minggu pertama sejak tanggal tersebut. Jadi, tiap instansi punya jadwal administrasinya masing-masing.

Baca juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: Untuk Istri, Anak, hingga Asisten Rumah Tangga

Kabar Mantap: Anggarannya Naik dan Cair 100%!

Ada info yang makin bikin senyum, nih. Tahun ini pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun buat THR ASN, naik sekitar 10% dibanding tahun lalu yang “cuma” Rp49 triliun. Kenaikan ini tujuannya biar daya beli kita tetap kuat pas belanja kebutuhan Lebaran nanti.

🔖 Baca juga:
Contoh Soal Aturan Simpson 1/3 dan 3/8 Beserta Penyelesaiannya

Komponen THR-nya pun dibayar penuh alias 100%, nggak ada potongan! Isinya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga & pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (tukin)
  • Khusus buat pensiunan, THR-nya sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Ingat, THR Beda dengan Gaji Ke-13!

Jangan sampai tertukar ya. Kalau THR cairnya sekarang menjelang Idulfitri, kalau Gaji ke-13 biasanya baru bakal cair di bulan Juni nanti. Jadi, atur keuangan dengan bijak ya supaya nggak langsung ludes!

Baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Juara 1 dan 2 Lomba Capture The Flag Cyber Security Diskominfo Pesawaran

Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

Pemerintah juga nggak lupa sama teman-teman di sektor swasta. Perusahaan wajib bayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari H Lebaran. Aturannya tegas: harus dibayar penuh dan nggak boleh dicicil.

  • Yang sudah kerja setahun dapat 1 bulan gaji.
  • Yang kerjanya kurang dari setahun tetap dapat, tapi dihitung secara proporsional.

Penulis: marfel

Post Comment