Sekolapedia – 14 Agustus 2026 | Kasus penipuan besar-besaran baru saja terungkap oleh jajaran kepolisian. Seorang selebgram asal Bali yang baru-baru ini Jalankan arisan fiktif, selebgram asal Bali terancam 6 tahun penjara, kerugian capai Rp71 miliar [titlebase] telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Tersangka berinisial JNK (27) diduga kuat telah mengelabui ratusan orang melalui skema investasi arisan bodong yang dijalankan secara masif melalui media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, total perputaran uang yang dikelola oleh tersangka mencapai angka yang sangat fantastis. Kasus ini menjadi perhatian serius karena Jalankan arisan fiktif, selebgram asal Bali terancam 6 tahun penjara, kerugian capai Rp71 miliar [titlebase] melibatkan korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Modus Operandi: Manipulasi Kepercayaan dan Akun Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, JNK menggunakan berbagai cara untuk membangun citra bahwa bisnis arisannya aman dan legal. Beberapa modus yang digunakan antara lain:
- Klaim Legalitas Palsu: Tersangka mencantumkan keterangan bahwa arisannya 100 persen bersertifikasi, tepercaya, dan memiliki owner yang amanah.
- Penggunaan Akun Fiktif: Untuk menciptakan kesan bahwa arisan selalu ramai dan diminati, JNK membuat akun member fiktif berinisial ‘IO’ menggunakan dananya sendiri guna mengisi slot kosong.
- Promosi Melalui Influencer: Tersangka juga memanfaatkan jasa endorse dari berbagai publik figur untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
- Skema Keuntungan Menggiurkan: Calon peserta diarahkan ke grup WhatsApp dengan tawaran program seperti ‘Arisan Menurun’ dan ‘Arisan Beli Lelang Wisuda’ yang menjanjikan keuntungan hingga 10 persen.
Dengan strategi tersebut, JNK berhasil menjerat sedikitnya 140 korban. Ironisnya, dana yang terkumpul dari masyarakat tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan membeli mobil mewah.
Daftar Sebaran Korban dan Ancaman Hukuman
Meskipun kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur, dampak kerugiannya dirasakan oleh masyarakat di seluruh pelosok negeri. Berikut adalah rincian sebaran wilayah korban yang telah teridentifikasi:
| Wilayah/Provinsi | Keterangan |
|---|---|
| Jawa Timur | Terdapat 5 korban teridentifikasi (salah satu rugi Rp800 juta) |
| Sumatera | Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi |
| Jawa & Bali | Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Bali |
| Kalimantan | Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat |
| Sulawesi & Papua | Makassar, Papua |
Terkait aspek hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa Jalankan arisan fiktif, selebgram asal Bali terancam 6 tahun penjara, kerugian capai Rp71 miliar [titlebase] melalui penerapan pasal berlapis. JNK dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim juga terus mengembangkan kasus ini dengan rencana pemanggilan terhadap 17 publik figur yang diduga terlibat dalam mempromosikan program tersebut. Sebanyak 16 selebgram dan 1 TikToker dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pekan depan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyebaran informasi arisan tersebut.
Melalui pengungkapan kasus di mana Jalankan arisan fiktif, selebgram asal Bali terancam 6 tahun penjara, kerugian capai Rp71 miliar [titlebase] ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar melalui media sosial. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas sebuah platform sebelum menyetorkan dana agar tidak menjadi korban berikutnya.



Post Comment