Misteri Brankas Rp60 Miliar di Cafe de’Clan: Benarkah Terkait Penguntitan Jampidsus?

Misteri Brankas Rp60 Miliar di Cafe de'Clan: Benarkah Terkait Penguntitan Jampidsus?

Sekolapedia – 09 Juli 2026 | Operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026), telah menyita perhatian publik secara luas. Sasaran utama penggeledahan tersebut adalah Cafe de’Clan Signature, sebuah tempat usaha yang kini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan brankas rahasia berisi uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai hampir Rp60 miliar.

Penemuan ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait dua laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini disinyalir berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam rangkaian operasi di 12 titik lokasi, petugas mendapati bahwa lantai dua kafe tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai tempat makan, melainkan kantor yang menyimpan dokumen penting dan uang dalam jumlah masif.

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa brankas tersebut ditemukan tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan di ruangan khusus staf. Ukuran brankas yang mencapai 2×1 meter tersebut menyerupai sebuah kamar kecil, yang di dalamnya tersimpan tiga jenis mata uang: 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan, total nilai sitaan mencapai angka yang sangat mencengangkan.

Di tengah proses penggeledahan, muncul berbagai spekulasi di ruang publik yang mengaitkan Cafe de’Clan dengan sosok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Isu ini semakin kencang berhembus menyusul laporan adanya penjagaan aparat TNI bersenjata di kediaman Jampidsus pada hari yang sama dengan penggeledahan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari otoritas terkait mengenai hubungan langsung antara kepemilikan kafe tersebut dengan institusi Kejaksaan Agung.

Seorang karyawan kafe berinisial F memberikan kesaksian mengenai detik-detik sebelum penggeledahan berlangsung. Menurutnya, suasana di kafe sempat tegang karena adanya perdebatan antara pihak tertentu dengan petugas di lokasi. F yang diminta mendampingi penyidik mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang pemilik kafe dalam dokumen perusahaan, di mana dua di antaranya bernama Febri dan Rifaldi. Pasca penggeledahan, pihak kepolisian menetapkan status quo pada lantai dua kafe, sementara area lantai satu diizinkan untuk tetap beroperasi. Meski demikian, terpantau pada Kamis (9/7/2026), restoran tersebut tampak tutup total dengan pagar tertutup rapat.

🔖 Baca juga:
Ragunan Bersinar: Night Safari Kembali, Pengunjung Meroket, dan Dampak Ekonomi Lebaran 2026 Menggema Jakarta

Selain menyasar kafe, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer yang diduga kuat menjadi instrumen pencucian uang. Di lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta belasan jenis mata uang asing dengan nilai taksiran mencapai Rp7,2 miliar. Langkah tegas kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam membongkar gurita TPPU yang diduga melibatkan berbagai pihak.

Sebagai kesimpulan, penggeledahan di Cafe de’Clan merupakan bagian dari upaya hukum masif dalam menindak kasus korupsi dan pencucian uang berskala besar. Meskipun spekulasi mengenai keterlibatan pihak tertentu terus berkembang di masyarakat, fokus utama kepolisian saat ini tetap pada pengumpulan bukti digital forensik dan pendalaman aliran dana dari brankas rahasia tersebut. Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu menjawab keraguan publik serta mengungkap aktor intelektual di balik dugaan kejahatan keuangan tersebut secara tuntas.

Post Comment