Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Kebijakan ini menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan pengusaha dan tokoh nasional seperti Tomy Winata, yang menilai bantuan tersebut sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Ketentuan BSU 2026 dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Tomy Winata dan Sorotan terhadap Besaran BSU 2026
Dalam skema terbaru, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Artinya, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000 dan dibayarkan sekaligus. Tomy Winata termasuk pihak yang menyoroti besaran ini, mengingat biaya hidup yang terus meningkat di berbagai daerah. Meski demikian, besaran tersebut dinilai tetap membantu meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria ketat. “BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Jadwal Penyaluran dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Proses distribusi dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran karena data penerima dihimpun langsung dari instansi terkait.
Mekanisme ini dirancang agar bantuan tepat sasaran dan efisien. Pekerja hanya perlu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka valid dan sesuai dengan laporan pemberi kerja.
Persyaratan Penerima BSU 2026
Untuk menjadi penerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Dasar Penentuan Upah dan Penyesuaian UMK
Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, daerah tanpa UMK mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Imbauan Kemnaker kepada Pemberi Kerja
Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ungkap Indah.
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dan pemberi kerja dapat mempersiapkan diri menyambut penyaluran BSU 2026. Sorotan dari figur seperti Tomy Winata diharapkan mendorong transparansi dan akurasi data penerima manfaat.
Sumber referensi: www.cnbcindonesia.com