Kasus penyadapan Prabowo Subianto masih menyisakan teka-teki besar. Penyidik belum mengungkap motif maupun nama aktor intelektual di balik dugaan penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, pimpinan partai, aktivis, dan jurnalis. Namun, di ruang publik, sorotan mengarah pada satu nama: Joko Widodo.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan disebut sebagai pihak yang diduga melakukan penyadapan. Meski namanya tak pernah disebut penyidik, Presiden ke-7 itu seolah menjadi jawaban paling mudah atas pertanyaan tersulit.
Mata Publik dan Sorotan Internasional
Perhatian datang dari berbagai penjuru. Reuters menyebut Listyo sebagai loyalis Jokowi dan membingkai kasus ini dalam keretakan hubungan Prabowo dengan pendahulunya. South China Morning Post menilai skandal penyadapan menguji aliansi Prabowo dan Jokowi. AFP bahkan menempatkan kata treason atau pengkhianatan terhadap negara di judul beritanya.
Bagi pembaca internasional, kisah ini dibaca sebagai pertarungan antara presiden yang berkuasa dan jaringan presiden sebelumnya. Di dalam negeri, Mahfud MD meyakini hasil sadapan mengalir ke lingkaran Solo. Pengamat militer Selamat Ginting menyebut kasus ini sebagai kudeta merangkak. Di media sosial, kecurigaan serupa berlipat ganda, bercampur kekecewaan lama terhadap sepuluh tahun kekuasaan Jokowi.
Jokowi hanya berkomentar singkat, “Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya.” Beban itu ikut dipikul Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden tersebut tidak disebut sebagai sasaran penyadapan, dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengaku belum tahu apakah Gibran ikut disadap.
Ketidakjelasan ini melahirkan tafsir baru. Beban itu bertumpuk di atas beban lama. Sejak Majalah Tempo menurunkan laporan Nawadosa pada 2024, kritik terhadap warisan dua periode pemerintahan Jokowi tak pernah reda. Bulan lalu, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang syarat pendidikan Gibran menambah sorotan atas cara putranya melangkah ke kursi Wakil Presiden.
Tiga Alasan Kecurigaan Mengarah ke Solo
Setidaknya ada tiga alasan mengapa kecurigaan publik mengarah ke lingkaran Solo. Pertama, rekam jejak relasi. Karier Listyo terjalin erat dengan Jokowi sejak menjabat Kapolresta Surakarta ketika Jokowi menjadi wali kota, lalu ajudan presiden, Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, hingga Kapolri. Dalam politik patronase, rekam jejak sepanjang itu mudah dibaca sebagai ikatan loyalitas.
Kedua, soal waktu dan daya tahan. Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025, setelah Jokowi lengser. Pada periode yang sama beredar kabar bahwa rencana penggantian Kapolri gagal hingga empat kali. Pada era Jokowi, Listyo tidak membutuhkan kartu tawar karena memiliki patron yang berkuasa. Kebutuhan itu justru muncul ketika patronnya tak lagi di Istana.
Ketiga, struktur konstitusi. Yusril memilih rumusan Pasal 191 KUHP tentang upaya menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan (Kompas, 4/11/2026). Pasal 8 UUD 1945 menyatakan, bila Presiden berhalangan tetap, ia digantikan Wakil Presiden. Logika publik pun bekerja sendiri. Apalagi setelah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi pada Agustus lalu berbicara tentang “patahan sejarah” dan perubahan yang lebih cepat dari 2029. Budi Arie sudah meminta maaf dan menegaskan ucapannya tidak berkaitan dengan Jokowi, tetapi rekaman itu terlanjur menjadi kepingan narasi publik.
Rencana yang Melampaui Jokowi?
Pertanyaan berikutnya lebih mengusik. Bila Jokowi sudah berhasil menempatkan keluarganya di arus utama politik nasional, dengan Gibran sebagai Wakil Presiden, menantunya Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI, apa lagi yang kurang? Jawabannya mungkin terletak pada 2029. Seluruh capaian itu masih rapuh.
PSI gagal menembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Keliling Indonesia yang dimulai Jokowi pada Juni lalu dibaca pengamat sebagai upaya membesarkan partai itu dan mengamankan posisi Gibran pada Pilpres 2029. Legitimasi Gibran sendiri tergerus oleh putusan MK dan MA soal syarat pendidikannya. Para pengasuh politiknya di dalam pemerintahan, dari Listyo hingga Pratikno, satu per satu tersingkir atau bergeser.
Max Weber menyebutnya rutinisasi karisma. Karisma seorang pemimpin cenderung memudar ketika meninggalkan jabatan, kecuali dilembagakan dalam partai, jaringan, atau penerus. PSI, Gibran, dan safari politik Jokowi dapat dibaca sebagai upaya melembagakan karisma yang mulai meredup. Namun, kepentingan menjaga kesinambungan itu barangkali tidak hanya milik keluarga.
Jeffrey Winters dalam Oligarchy (2011) menunjukkan, oligarki di Indonesia tidak memerintah langsung, melainkan membutuhkan pelindung politik untuk mempertahankan kekayaannya. Sepuluh tahun pemerintahan, dengan proyek hilirisasi, tambang, dan infrastruktur, melahirkan banyak pihak yang berkepentingan agar pengaruh lama tidak padam.
Kepingan-kepingan semacam itu memang ada. Kabareskrim dan Yusril menyebut pengusaha termasuk di antara sasaran penyadapan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita tambang nikel ilegal seorang pengusaha yang diduga dibekingi aparat, meski belum dikaitkan dengan perkara Listyo. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai Listyo mustahil bertindak atas inisiatif pribadi dan mempertanyakan siapa yang memerintahkan.
Namun, hingga kini penyidik belum menunjuk siapa pun, dan spekulasi tentang campur tangan asing di media sosial tidak didukung bukti. Di sinilah keadilan menuntut kehati-hatian. Kecurigaan publik memiliki alasan, tetapi alasan bukanlah bukti. Jokowi tidak disebut penyidik, Gibran tidak dikaitkan dengan perkara ini, dan berpolitik melalui partai setelah lengser adalah hak setiap warga negara.
Jika tuduhan dibiarkan menggantikan pembuktian, kita hanya mengganti satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan bentuk lain. Karena itu, cara terbaik menjawab kecurigaan publik adalah membuka seluruh mata rantai perkara, mulai dari siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil sadapan, hingga siapa yang diuntungkan. Bila mata rantai itu tidak berujung ke Solo, nama baik Jokowi dan keluarganya pulih. Bila sebaliknya, publik berhak tahu. Pertanyaannya, apakah penegak hukum cukup berani menelusuri jejak itu hingga ke ujungnya, siapa pun yang berdiri di sana?
Sumber referensi: nasional.kompas.com