OJK: Gadai Saham Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai aksi pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam yang menggadaikan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Menurut OJK, langkah tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penggunaan saham sebagai agunan dapat dilakukan untuk mendukung aksi korporasi seperti akuisisi, bukan untuk kegiatan jual beli saham sehari-hari. “Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan,” ujar Dian saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/11/2026).
Agunan Saham Diizinkan Selama Kepemilikan Sama
Dian menambahkan bahwa saham dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan selama kepemilikannya berada pada pihak yang sama. “Enggak apa-apa kan pemiliknya sama sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa OJK tidak mengeluarkan izin khusus untuk transaksi penggadaian saham tersebut. Transaksi itu merupakan kegiatan bisnis antara bank dan nasabah atau business to business (B2B) yang tetap harus mengikuti ketentuan perbankan.
“Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan bank, semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Haji Isam Nasabah Lama Bank Mandiri
Dian juga menyebut bahwa Haji Isam merupakan nasabah lama Bank Mandiri dan termasuk dalam kategori nasabah utama (prime customer). Bank Mandiri pun telah mempertimbangkan berbagai aspek agunan dalam pemberian fasilitas kredit.
Menurut Dian, agunan utama dalam transaksi tersebut berasal dari proyek yang dijalankan debitur. Saham dan aset lainnya berfungsi sebagai agunan tambahan. “Dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja,” terangnya.
Bank Mandiri Berikan Kredit Rp 40 Triliun
Sebelumnya, Bank Mandiri mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama bertujuan mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure atau capex) dan kebutuhan pembiayaan grup usaha Jhonlin di industri batu bara serta sektor penunjangnya.
Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Andhika Vista, mengatakan bahwa plafon fasilitas kredit kepada perusahaan milik Haji Isam tersebut mencapai Rp 40 triliun. Dari jumlah itu, debitur telah menggunakan Rp 17 triliun.
“Dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah Rp 17 triliun,” kata Andhika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/10/2026).
Sumber referensi: money.kompas.com