Sekolapedia – 24 Oktober 2026 | Persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi kunci ini diwarnai perdebatan sengit antara majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa, termasuk dr tifa yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam persidangan tersebut.
Hingga memasuki persidangan yang kesekian kalinya sejak pertengahan tahun 2026 ini, proses hukum yang mendudukkan dr tifa sebagai terdakwa masih menuai tanda tanya besar dari pihak pembela. Dalam keterangannya seusai persidangan, ia mengungkapkan kekecewaannya karena dokumen fisik berupa ijazah asli Joko Widodo belum pernah sekalipun dihadirkan atau diperlihatkan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Perkara hukum ini bermula dari unggahan di media sosial pada Maret 2025 lalu yang mempersoalkan keabsahan ijazah mantan presiden ke-7 RI tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa dr tifa dengan ketentuan pidana berlapis, termasuk Undang-Undang KUHP baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi palsu yang menyerang kehormatan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, JPU menghadirkan Dian Sandi Utama selaku Direktur Media Sosial PSI yang pertama kali mengunggah foto ijazah tersebut di platform X, serta Dumatno Budi Utomo yang merupakan sepupu satu kali dari Joko Widodo. Kehadiran Dumatno menarik perhatian publik karena ia memiliki kemiripan wajah dengan sosok di dalam foto ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi, berdasarkan analisis kecerdasan buatan yang sempat diungkapkan oleh Roy Suryo.
Menanggapi kesaksian tersebut, dr tifa melontarkan kritik tajam terkait validitas keterangan para saksi. Ia menyoroti pernyataan Dumatno yang menyebutkan bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan menengah atas di SMA 6 Surakarta. Berdasarkan dokumen otentik dari kementerian terkait yang dikantongi tim hukumnya, bangunan fisik SMA 6 Surakarta baru resmi berdiri pada tahun 1985, sementara Jokowi tercatat lulus SMA pada sekitar tahun 1980.
Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta bahwa Dian Sandi Utama selaku penyebar awal foto ijazah di media sosial mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen asli ijazah tersebut. Pengakuan ini semakin memperkuat argumen pihak terdakwa bahwa polemik ijazah ini berputar-putar tanpa adanya kejelasan objek pokok perkara.
Secara keseluruhan, jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik ini masih menyisakan banyak perdebatan yuridis maupun faktual. Ketidakhadiran dokumen asli di ruang sidang serta perbedaan data riwayat pendidikan yang disampaikan saksi menjadi celah penting bagi tim penasihat hukum untuk terus menguji kebenaran materiil dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
