Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Antara Putusan MK, Isu Hak Angket, dan Dugaan Pasal Selundupan

Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Antara Putusan MK, Isu Hak Angket, dan Dugaan Pasal Selundupan

Sekolapedia – 10 Oktober 2026 | Dunia politik tanah air kembali diguncang oleh dinamika hukum terkait kualifikasi pendidikan Wakil Presiden gibran rakabuming raka. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan dalam Pilpres 2024, gelombang polemik tidak serta-merta mereda, melainkan bergeser ke arah wacana politik di parlemen dan klarifikasi administratif terkait dokumen ijazah.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Majelis Hakim Konstitusi memberikan catatan krusial. Meski MK tidak mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden, lembaga tinggi tersebut mencatat tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang secara eksplisit menunjukkan kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Dokumen yang sebelumnya dilampirkan dinilai hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance), bukan bukti kelulusan resmi.

Respons DPR: Antara Pansus dan Hak Angket

Menanggapi temuan MK tersebut, sejumlah fraksi di DPR RI mulai menunjukkan tanda-tanda akan melakukan langkah politik. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut bahwa fraksi-fraksi di DPR tengah berkomunikasi untuk menentukan mekanisme tindak lanjut, baik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun penggunaan hak angket. Mardani menilai putusan MK adalah fakta hukum yang kuat karena menyatakan tidak adanya ijazah setara SMA tersebut, sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Pansus guna menindaklanjuti persoalan ini. Di sisi lain, muncul isu mengenai dugaan adanya ‘pasal selundupan’ dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Mardani Ali Sera menyatakan kekhawatirannya terhadap Pasal 18 Ayat (3) PKPU yang diduga meloloskan gibran rakabuming raka tanpa pembahasan mendalam dalam rapat konsultasi sebelumnya. Ia mendorong KPU untuk bertanggung jawab menjelaskan kemunculan pasal tersebut.

Opsi Mekanisme DPR Tujuan Utama Pihak Terkait
Panitia Khusus (Pansus) Klarifikasi dokumen pendidikan dan proses penyetaraan KPU, Bawaslu
Hak Angket Menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur pendaftaran KPU, Bawaslu
Pemanggilan Komisi II Meminta penjelasan administratif secara langsung KPU, Bawaslu

Perspektif Hukum dan Bantahan Wapres

Menanggapi narasi publik yang mempertanyakan pemahaman sistem pendidikan luar negeri, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan penjelasan mendalam. Bivitri menegaskan bahwa fokus MK bukanlah memeriksa keabsahan fisik dokumen secara mandiri layaknya pengadilan perdata, melainkan memeriksa apakah prosedur pendaftaran di KPU telah sesuai dengan UU Pemilu. Menurutnya, aturan hukum tetap mewajibkan pemenuhan dokumen ijazah SMA secara eksplisit, terlepas dari apakah seseorang sudah menempuh jenjang pendidikan tinggi atau S1.

Di sisi lain, Wakil Presiden gibran rakabuming raka sendiri telah memberikan bantahan langsung. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta Convention Center, ia menyatakan bahwa logika pendidikan tingginya seharusnya sudah cukup membuktikan kelulusan jenjang sekolah menengahnya. Ia menilai tudingan ketiadaan bukti kelulusan SMA tersebut tidak berdasar.

Melawan Disinformasi di Media Sosial

Di tengah ketidakpastian informasi, peredaran hoaks juga semakin masif. Muncul klaim menyesatkan di media sosial yang menyebutkan seorang guru SMPN 1 Solo mengungkap bahwa gibran rakabuming raka pernah tidak naik kelas dan pindah ke Singapura dengan nilai bahasa Inggris yang rendah. Namun, hasil verifikasi fakta menunjukkan bahwa narasi tersebut adalah hoaks yang menggunakan ilustrasi manipulatif dan tidak memiliki dasar kebenaran.

Secara keseluruhan, polemik ini mencerminkan adanya celah antara tuntutan administratif undang-undang dengan realitas sistem pendidikan global yang kompleks. Sementara pihak parlemen berupaya mencari mekanisme hukum untuk memberikan kejelasan, publik tetap menunggu transparansi dari penyelenggara pemilu terkait verifikasi dokumen pendidikan calon pemimpin negara di masa mendatang.

Post Comment